Terkait Kasus Kades “Samurai”, Keluarga Korban Minta Aparat tak Usah Lakukan Mediasi

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kasus pengancaman dengan menggunakan parang menyerupai pedang samurai (Katana) terhunus, yang dilakukan oleh Andi Sahabuddin selaku Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), beberapa waktu lalu terhadap seorang warganya bernama Jamaluddin, kini sedang berproses di meja kepolisian.

Namun meski demikian, Iptu Trimo sebagai Kapolsek Ladongi bersama Tellong Ramli selaku Camat Poli-polia, dikabarkan pernah berupaya menempuh jalur pendekatan secara kekeluargaan, yakni dengan cara mendatangi salah seorang paman korban bernama Abidin.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang tetangga sekaligus merupakan keluarga korban dan saksi atas peristiwa pengancaman tersebut bernama Anto.

Kepada Wartawan DM1, Anto menuturkan bahwa kedua aparat (Kapolsek Ladongi dan Camat Poli-polia) itu sempat mendatangi Abidin pada sore hari. Abidin juga merupakan warga yang berdomisili di Desa Polemaju Jaya, dan saat ini sedang dalam kondisi sakit-sakitan.

Sehingga, kata Anto, kedatangan Kapolsek dan Camat saat itu justru membuat sakit Abidin semakin parah. Buktinya, usai mendapat pertanyaan dari kedua aparat itu, Abidin mendadak jatuh pingsan.

“Kakek saya tidak bisa dibuat kaget. Tidak bisa mendengar-dengar sesuatu yang gampang bikin dia kaget. Karena penyakit jantungnya bisa cepat kambuh,” kata Anto melalui telepon, Ahad malam (29/11/2020).

Anto menceritakan, ketika Abidin (kakeknya) jatuh pingsan, Sugianto (pamannya Anto) yang kala itu berada di tempat langsung menyarankan kedua aparat (Kapolsek Ladongi dan Camat Poli-polia) itu agar segera kembali pulang.

Setelah mengetahui penyebab Abidin pingsan, Anto pun menyampaikan keputusan keluarga korban agar kedua aparat itu tidak usah lagi melakukan upaya mediasi atas persoalan pengancaman yang sudah dilakukan oleh Kades Polemaju Jaya itu.

Anto mengungkapkan, bahwa pihak keluarga korban hanya meminta aparat terutama pihak kepolisian untuk hanya fokus dan serius melakukan proses hukum atas kasus pengancaman yang dilakukan oleh Kades Polemaju itu, sebagai pembelajaran sekaligus efek jera agar tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Saat coba dikonfirmasi terkait hal tersebut, pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 11.49 WITA, telepon seluler milik Kapolsek Ladongi, Iptu Trimo, dalam keadaan tidak aktif.

Namun Kanit Reskrim Polsek Ladongi, Bripka Ulfan Dermawan, yang berhasil dihubungi mengatakan, berkas perkara tersangka Sahabuddin sedang disusun penyidik untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

Bripka Ulfan belum bisa memberikan kepastian waktu terkait pengiriman berkas perkara tersebut, meskipun pemeriksaan saksi sudah selesai dilakukan. Sebab menurutnya, untuk pengiriman berkas, pihaknya masih menunggu surat penyitaan barang bukti dari pengadilan. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

43,639 views

Next Post

Pagi-pagi Buta, Mobil Anggota DPRD Asal PAN ini Dilempar oleh OTK

Sen Nov 30 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Satu unit mobil milik anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Risman Kadir, jenis Innova putih bernomor polisi DT 1782 FB, dilempari Orang Tak Dikenal (OTK), pada Senin dini-hari (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WITA. Belum diketahui secara pasti motif di balik pelemparan dan upaya perusakan mobil […]