Terancam Diberhentikan Operasionalnya, Ini Kata Perwakilan Grab di Gorontalo

Bagikan dengan:

Wartawati/Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, GORONTALO: Isu pemberhentian operasional yang melanda Grab di Gorontalo baru-baru ini, belum ada kejelasan tindakan dari pemerintah daerah.

Sudah tiga bulan, Aplikasi ojek online Grab yang beroperasi di Gorontalo, ternyata tak lagi bermitra dengan badan usaha di daerah.

Menurut Irwan Karim, Pimpinan Koperasi Gorontalo Car Online, pihaknya sudah memutus hubungan kerja sama dengan Grab sejak Januari 2019.

“Intinya saya mengemban amanah AD/ART koperasi, dimana pengurus bertanggung jawab atas kesejahteraan anggotanya. Itu yang saya kedepankan,” ujar Irwan seperti yang dilansir 60dtk.com 

Meski begitu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro mengatakan, semua aplikator transportasi online yang beroperasi di Gorontalo harus memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 118 Tahun 2018.

“Aplikator wajib bermitra dengan PT, koperasi, BUMD, atau BUMN sebagai badan usaha resmi, jika tidak mematuhi itu, maka dipastikan transportasi yang menggunakan jasa aplikator itu, tidak bisa beroperasi, dan akan ditertibkan,” ungkap Jamal

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kepada kru DM1, Bobi selaku penanggung jawab operasional komunitas Grab di Gorontalo mengatakan, pihaknya belum dapat mengeluarkan klarifikasi apapun terkait masalah ini.

Diakui Bobi, pihak manajemen Grab di Gorontalo hanya sebatas divisi operasional saja, sehinggga ia tidak berwenang untuk memberikan tanggapan.

“Disini kami hanya opersional komunitas saja, yang berwenang untuk klarifikasi dari Grab pusat di Jakarta,” ungkap Bobi.

Meski terancam diberhentikan izinnya, Grab di Gorontalo tidak terpengaruh, dan hingga kini masih beroperasi seperti biasanya.

“Kami masih beroperasi, kalau dari pusat bilang kerja, kita tetap masih kerja,” pungkas Bobi. (dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

3,726 views

Next Post

Korban Dugaan Aniaya Bupati Darwis Dilarikan ke RSTN

Kam Mei 16 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Korban kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Darwis Moridu (Bupati Boalemo), Sofyan Mooduto (44), dilarikan ke Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Rabu malam (15/5/2019).