Tak Cantumkan Persetujuan DPRD Kabgor, Perda Ini Dinilai Cacat Materiil

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO:  Selama ini, sebuah Perda (Peraturan Daerah) di Kabupaten Gorontalo, ternyata luput dari perhatian publik. Yakni, Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Dalam dokumen Perda setebal 18 halaman yang memuat 12 Bab dan 24 Pasal tersebut, ternyata tidak ditemukan kalimat yang semestinya wajib dicantumkan dalam sebuah dokumen peraturan dan bahkan undang-undang sebelum memuat Bab I ataupun Pasal 1.

Kalimat yang dimaksud, misalnya untuk dokumen Undang-Undang, yakni: “Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  Memutuskan: ……”

Juga misalnya, untuk dokumen Perda: “Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI GORONTALO dan GUBERNUR GORONTALO Memutuskan:….”

Namun dalam dokumen Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, yang telah diundangkan di Kabupaten Gorontalo pada tanggal 15 Agustus 2016 itu, ternyata tidak ditemukan adanya kalimat: “Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO dan BUPATI GORONTALO Memutuskan:….”

Perda No. 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, Kabupaten Gorontalo

Sehingganya, Perda Nomor 10 Tahun 2016 itupun menjadi sorotan oleh sejumlah aktivis LSM di daerah ini. Salah seorang di antaranya adalah Arief Rahim, aktivis AMMPD (Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Arief Rahim menilai, bahwa dengan tidak dicantumkannya kalimat tersebut, maka Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Perangkat Desa Kabupaten Gorontalo, dianggap ilegal (tidak sah) karena cacat materiil.

Arief menjelaskan, sangat jelas diatur dalam Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang berbunyi:  “Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota”.

Menurut Arief, penampakan dokumen Perda Nomor 10 Tahun 2016 Kabupaten Gorontalo yang tidak mencantumkan kalimat tersebut, tentu sangat disayangkan, karena terkesan hanya dibuat secara ngawur dan asal-asalan. Dan itu terindikasi hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak tertib administrasi.

Arief pun menilai, Perda Nomor 10 Tahun 2016 itu secara administrasi boleh dikata sangat jelas ilegal. “Karena tidak sesuai amanat Perundang-undangan. Maka dalam hal ini Bupati Gorontalo sebagai yang menetapkan, perlu bertanggung-jawab karena Perda tersebut tidak sesuai dengan pedoman pembentukan Perda,” tegas Arief, Senin (23/12/2019).

Sementara itu, Jesse A. Kojongkam, SH  selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Gorontalo saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler membantah jika Perda tersebut dikatakan ilegal.

Jesse A. Kojongkam pun berdalih, tidak dicantumkannya kalimat tersebut adalah hanya karena kesalahan pengetikan.

Ia menjelaskan, mulai dari perancangan, perumusan dan pembahasan sampai pemberlakuannya sudah sesuai aturan, dan cukup panjang prosesnya.

“Saya kira itu hanya kesalahan pengetikan, dan tidak berdampak kepada sah atau tidak berlakunya Perda dimaksud,” kata Jesse A. Kojongkam kepada wartawan.

Mengetahui jawaban dan alasan Jesse A. Kojongkam selaku Kabag Hukum dalam menanggapi dokumen Perda tersebut, Arief Rahim pun geleng-geleng kepala.

Arief mengatakan, sangat keliru dan bahkan fatal apabila Kabag Hukum mengartikannya sebagai salah pengetikan.

Harusnya, menurut Arief, Kabag Hukum atau pihak Pemkab Gorontalo berterima-kasih karena telah ditunjukkan sebuah kesalahan untuk segera dikoreksi, bukan malah ngeles dengan mengatakan bahwa itu adalah hanya kesalahan pengetikan.

“Salah ketik itu kalau cuma salah penulisan pada satu-dua huruf atau angka dalam kalimat. Dalam Perda itu bukan salah ketik, melainkan memang karena tidak dicantumkan kalimat yang semestinya. Sehingga dokumen Perda ini boleh dikata hanya sepihak, karena tanpa melibatkan DPRD. Dan sekali lagi, Perda ini cacat materil, dan ini sangat fatal,” lontar Arief

Entah hal itu dilakukan secara sengaja atau tidak, yang jelas menurut Arief, hal ini tidak boleh dianggap sepele oleh Pemkab Gorontalo. “Ini bisa berimplikasi pada kedudukan ataupun legalitas perangkat desa,” pungkas Arief. (*/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

11,009 views

Next Post

Hari Ini Gerhana Matahari Cincin, dan Kembali Terjadi pada 21 Mei 2031

Kam Des 26 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO:  Hari ini, Kamis (26/12/2019), fenomena Gerhana Matahari Cincin (GMC) dapat disaksikan di 7 Provinsi atau di 25 wilayah Indonesia.