DM1.CO.ID, GORONTALO: Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali melanjutkan persidangan perkara penganiayaan, dengan terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru yang kini sebagai Bupati Boalemo itu, pada Selasa (6/10/2020). Persidangan kali ini menghadirkan saksi dari keluarga (kakak) korban Awis Idrus, yakni Rianto Idrus.
Dalam pengakuannya, Rianto Idrus bersaksi bahwa adiknya sebagai korban sebelum meninggal dunia, memang mendapat perlakuan fisik secara sangat kasar dari terdakwa Darwis Moridu. Ia yakin arwah adiknya masih tidak tenang, karena belum mendapatkan keadilan hukum.
Rianto mengatakan, sebelum adiknya (korban) dianiaya oleh terdakwa Darwis Moridu, dia masih bisa beraktivitas seperti biasa. “Namun setelah terjadi penganiayaan, adik saya sudah tidak bisa beraktivitas dan terbaring menahan kesakitan,” ujar Rianto.
Rianto mengungkapkan, saat empat hari dirawat di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo, korban (adiknya) dipaksa menandatangani surat pernyataan sudah tidak keberatan.
Surat itu, kata Rianto, dibawa oleh kerabat terdakwa. “Yaitu Nurdin Djaini yang kala itu menyuruh adik saya menandatangani (surat itu) meskipun tangannya dalam keadaan gemetar,” ungkap Rianto di persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmojo, SH, MH, beranggotakan Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH, dan Effendy kadengkang, SH.
Rianto juga menyebutkan, andai dirinya sejak awal mengetahui bahwa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidik) bisa kembali digugat, maka dirinyalah yang paling terdepan menggugat SP3 itu.
Sidang kelima berikutnya dijadwalkan kembali digelar, pada Selasa (13/10/2020), dengan agenda menghadirkan saksi ahli pidana. (kab/dm1)
Rab Okt 7 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Status lajang Wakil Wali Kota (Wawali) Gorontalo, Ryan Kono, akhirnya berakhir. Hari ini Rabu (7/10/2020), Ryan Kono menikahi seorang wanita bernama Jos Annisa, yang saat ini berdomisi di Jakarta, namun berdarah Makassar dan Padang.