Sempat Molor, DPRD Kota Gorontalo Tetap Laksanakan Rapat Evaluasi ASN dan TKPD

Bagikan dengan:
Wartawan: Aldi A. Toy~ Editor: Avi|

DM1.CO.ID, GORONTALO: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Senin (19/11/2018), menggelar rapat gabungan komisi terkait pembahasan evaluasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Rapat yang dilaksanakan di Aula 1 Gedung DPRD Kota Gorontalo tersebut, sempat mendapat kritikan disiplin waktu dari Dermawan Duming selaku anggota DPRD sekaligus anggota Komisi A.

Hal ini dikarenakan pelaksanaan rapat molor beberapa jam dari waktu yang telah ditentukan, sebab harus menunggu kehadiran dari seluruh peserta rapat, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gorontalo dan dinas-dinas terkait lainnya.

Kendati demikian, rapat tetap berlangsung sesuai dengan tujuan dilaksanakannya rapat yakni membahas evaluasi ASN dan TKPD.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD juga mempertanyakan soal perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018. Dimana yang menjadi pertanyaan adalah tidak adanya usulan formasi untuk kebutuhan ASN di lingkungan Pemkot Gorontalo.

Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam rapat gabungan kali ini, antara lain tentang perekrutan PNS tahun 2018 di Kota Gorontalo, kemudian terkait persiapan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai penyampaian dari walikota, dan yang terakhir tentang tenaga honorer yang tanpa sepengetahuan BKD sudah di ‘rumahkan’.

“Nah ini yang kita minta penjelasan dari instansi terkait,” pungkas Ariston Tilameo. (ald/avi/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

1,747 views

Next Post

Buka Bimtek Forikan, Bupati Darwis Ajak Tingkatkan Kampanye Konsumsi Ikan

Kam Nov 22 , 2018
DM1.CO.ID, BOALEMO: Dengan mengonsumsi ikan secara kontinyu, maka akan lebih memberi dampak positif bagi tubuh, terutama dari segi kesehatan. Sebab, ikan mengandung protein tinggi serta lemak dan vitamin yang banyak.