DM1.CO.ID, JAKARTA: TB Hasanuddin selaku Wakil Ketua Komisi I DPR-RI menegaskan, revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE) bakal dibahas pada pekan depan dalam sidang Paripurna. Namun sebelumnya, revisi UU ini akan dibicarakan pada tingkat I, Kamis (20/10/2016). Hal itu ditempuh untuk mendapatkan persetujuan antara DPR dengan pemerintah.
TB Hasanuddin mengungkapkan, seputar pencemaran nama baik sangat ramai disoroti. “Perbincangan yang cukup alot antara Komisi I dengan pemerintah itu terkait pencemaran nama baik,” tutur TB. Hasanuddin yang juga selaku politikus PDI-P tersebut, di Komplek Parlemen, Selasa (18/10/2016).
Menurutnya, meski perdebatan dalam penyusunan UU-ITE cukup alot, tapi sebenarnya sudah ada kesepakatan antara DPR-RI dengan pemerintah. Kesepakatan tersebut adalah sepakat untuk tetap memasukkan pasal pencemaran nama baik.
Kendati begitu, DPR-RI dan Pemerintah tetap pula memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Di antaranya dengan mengurangi semua hukuman cyber harassment menjadi di bawah lima tahun.
“Ini bukti kami bersama pemerintah tetap mendukung kebebasan berpendapat. Tapi tetap dalam kontrol dengan pasal pencemaran nama baik,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, maka seluruh tindak pidana yang tergolong cyber harassment menjadi tindak pidana ringan.
Artinya, pelaku yang tergolong cyber harassment tidak diperbolehkan dilakukan proses penahanan tersangka selama masa penyidikan. Dan hal itu, kata TB Hasanuddin, sudah sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Disebutkannya, bahwa untuk mengantisipasi adanya pasal karet, maka saat ini pihaknya melakukan harmonisasi dengan pemerintah.
Hal itu dilakukan, sebab sebelumnya, pasal 29 UU-ITE dinilai sebagai ancaman yang boleh dikata berlebihan atau hal yang menakut-nakuti. Yaitu, ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman Pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar pada Pasal 45 ayat 3.