Rugikan Uang Negara Rp 94 M, Dua BUMN jadi Tersangka

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua korporasi PT Nindya Karya (NK) dan PT Tua Sejati (TS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, dalam konfersi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2018), diduga kedua korporasi tersebut mendapat keuntungan sejumlah Rp 94,58 Miliar.

“Diduga dua korporasi mendapat keuntungan sejumlah Rp 94,58 miliar yang beresiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses,” ungkap Laode.

Dirinya mengatakan, lembaganya bakal mengambil langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, “salah satunya, fokus kepada asset recovery dalam penanganan kasus ini.”

Untuk itu, KPK fokus meminta pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek atas dugaan tindak pidana korupsi.

Heru Sulaksono Sebagai pesakitan dari hasil pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat Mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, yang kemudian menyeret dua korporasi berplat merah itu, sehingga dalam kasus ini, korporasi dijadikan sarana penyalahgunaan wewenang oleh oknum.

Dalam kasus ini, Tipikor Jakarta telah menetapkan empat tersangka di antaranya Heru Laksono, Kepala PT NK cabang Sumut dan Aceh divonis 15 tahun penjara, Ramadhany Ismy PPK divonis 6 tahun penjara, dan Ruslan Abdul Gani yang divonis 5 tahun penjara.

KPK menduga, kedua korporasi ini mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan wewenang dengan penunjukan langsung sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dan mark up dengan rincian PT NK mendapat Rp 44.68 Miliar dan PT TS mendapat Rp 49.9 Miliar.

Untuk itu, kedua korporasi tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

[mt/vt-dm1]

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,397 views

Next Post

Yerusalem, Ibu Kota Abadi Palestina

Sab Apr 14 , 2018
DM1.CO.ID, YERUSALEM: Konferensi Internasional Kota Suci Yerusalem ke-9 di Ramallah, Kamis (12/4/2018), secara tegas dalam pernyataan resmi menyebut bahwa Yeruselam adalah bagian integral dari Palestina.