Resmi, Status Tersangka Hana Hasanah Dicabut

Bagikan dengan:

Wartawati/Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, GORONTALO: Dugaan pelanggaran kampanye Hana Hasanah, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI PPP, kini telah diberhentikan.

Keterangan tersebut disampaikan pada konferensi Pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Kamis (21/3/2019) oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar.

Gelar perkara yang dilakukan tim penyidik bersama anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menunjukkan tidak ditemukan unsur kesengajaan Hana Hasanah melakukan pelanggaran kampanye.

“Setelah gelar perkara, tim penyidik memutuskan perbuatan atau tindakan Hana Hasanah tidak memenuhi unsur tindak pidana terhadap pasal yang disangkakan, sehingga tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya, perkara tersebut di hentikan,” ungkap Jaharudin.

Diketahui Penyidik Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu Provinsi Gorontalo, unsur Kepolisian Provinsi Gorontalo, dan unsur Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dengan demikian, status tersangka istri mantan Gubernur Gorontalo yang sekaligus Caleg DPR RI dari PPP ini telah resmi dicabut.

Meskipun begitu, pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo tetap memberi peringatan kepada Hana Hasanah terkait kampanye yang dilakukannya.

“Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo akan memberikan peringatan tegas dan tertulis kepada terlapor Hana Hasanah agar kegiatan kampanye yang dilakukan harus mematuhi ketentuan perundangan-undangan,” pungkas Jaharudin. (dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

4,411 views

Next Post

Penggiat Anti Narkoba Boalemo Ikuti Workshop Lingkungan Swasta

Sab Mar 23 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Kegiatan pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba dilaksanakan, adalah untuk menyatukan satu persepsi dalam memberantas narkoba yang makin merajalela khususnya di Kabupaten Boalemo.