DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Jumat (29/1/2021) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Koltim periode 2016-2021, serta usul pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2026.
Rapat paripurna ini diikuti oleh semua anggota dewan, para SKPD, unsur Forkopimda (Forum koordinasi pimpinan daerah), sejumlah tokoh masyarakat serta beberapa mantan anggota DPRD Koltim.
Ada kesan lucu yang mewarnai situasi rapat paripurna kali ini. Yakni, Suhaemi Nasir selaku Ketua DPRD Koltim tampak gugup saat membacakan susunan acara paripurna.
Suhaemi yang juga istri Camat Lambandia itu berulangkali salah menyebutkan masa jabatan bupati dan wakil bupati terpilih, sehingga menimbulkan suara riuh dari dalam ruang paripurna.
“Acara yang ketiga, penandatanganan berita acara usulan pengesahan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2016-2000…2000…(seraya berhenti sejenak). Ya, kami ulang, bupati terpilih sekaligus pengangkatan bupati terpilih 2016-2021 bapak H Samsul Bahri, SH, M.Si dan ibu Andi Merya Nur S.IP (suara riuh peserta paripurna karena salah salah ucap), 2021-2026 ya. Demikian rangkaian rapat yang berlangsung pada hari ini,” ucap Suhaemi.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Koltim, Tony Herbiansah saat sesi foto bersama hanya sempat sekilas berpose, setelah itu langsung angkat kaki bergegas meninggalkan gedung DPRD Koltim.
Diduga sikap seperti itu diperlihatkan Tony lantaran merasa kecewa atas kegagalan untuk kembali terpilih sebagai bupati.
Saat memberikan sambutannya, Tony juga tak mengucapkan selamat kepada pasangan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2026. Dirinya hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap elemen masyarakat Koltim yang telah memberikannya amanah.
Meski begitu, di akhir sambutannya, Tony masih mengharapkan kepada bupati dan wakil bupati terpilih agar bisa mempertahankan bahkan terus meningkatkan prestasi di masa yang akan datang. (rul/dm1)
DM1.CO.ID, BOALEMO: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Boalemo bersama Pemerintah Kabupaten Boalemo, sepakat memberlakukan menyesuaikan tarif baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 (Perbup 59/2015).