Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Disetujui dalam Paripurna ke-212

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Gorontalo sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2015, yang tertuang dalam lembar daerah Provinsi Gorontalo nomor 06, serta tambahan lembaran daerah Provinsi Gorontalo nomor 05 Tahun 2015.

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan, serta tuntutan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, maka dirasa perlu untuk melakukan perubahan atas Perda terkait penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Gorontalo.

Hal tersebut disampaikan H. Ulul Azmi Kadji, SE, M.Si, di atas podium Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-212 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap 1 Ranperda Provinsi Gorontalo, di gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat sore (24/5/2019).

Ulul Azmi Kadji selaku salah anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut mengatakan, hal lain yang penting untuk menjadi pertimbangan, yakni bahwa pendidikan adalah merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar bagi warga negara.

“Dan juga bidang pendidikan ini merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi Gorontalo NKRI jilid satu dan jilid dua,” ujar Ulul.

Dalam konsep penyelenggaraan pendidikan di daerah, kata Ulul, dihadapkan pada beberapa kendala, yakni perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu pendidikan serta relevansi pendidikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Ulul menjelaskan, perluasan akses, sudah dan sementara dilakukan oleh Pemda terkait sarana dan prasarana pendidikan.

Begitupun, lanjut Ulul, dengan peningkatan mutu, pemerintah telah melakukan beberapa hal. Yakni di antaranya, melakukan proses akreditasi lembaga pendidikan secara kredibel.

Terkait relevansi pendidikan, kata Ulul, saat ini telah banyak kegiatan penyesuaian kurikulum vocasional; program keahlian ganda bagi guru-guru; revitalisi SMK; serta berbagai inovasi kejuruan yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik terus dikembangkan.

Ulul menyebutkan, perubahan suatu Perda merupakan satu bentuk kebijakan Pemda untuk memenuhi tuntutan masyarakat, dan kepentingan serta kemaslahatan bersama.

“Untuk itulah Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Gorontalo saat ini dilakukan perubahan ataupun penyesuaian. Perubahan Perda ini sebagai bentuk kebijakan Pemda dalam bidang pendidikan,” kata Ulul.

Ranperda perubahan tersebut, jelas Ulul, telah melalui prosedur pengkajian serta pembahasan yang sangat maksimal, dengan melaksanakan rapat sebanyak 7 kali dengan mengundang seluruh stakeholder se-Provinsi Gorontalo.

Ulul memaparkan, bahwa dengan akan ditetapkannya Ranperda tersebut, maka Pansus mencatat beberapa masukan fraksi-fraksi yang menjadi rekomendasi dan perlu mendapat perhatian Gubernur Gorontalo.

Ulul mengurai rekomendasi yang dimaksud, yakni:
1. Bahwa untuk berlakunya secara efektif Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, diperlukan regulasi secara komprehensif melalui Peraturan Gubernur untuk mengakomodir seluruh kebijakan terkait dengan pemberian honorarium serta kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kedudukannya bukan sebagai pegawai negeri pada satuan pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat.

“Dan kami berharap Peraturan Gubernur tersebut bisa diterbitkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak Paripurna ini senagai amanaht dari Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 59,” ujar Ulul.

2. Pemda memiliki tanggungjawab untuk memberikan hak-hak dasar untuk membangun sumber daya manusia yang berkarakter , berakhlak mulia, berbudaya berdasarkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, diimplementasikan melalui regulasi daerah.

3. Pemda memiliki tanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

4. Bahwa terkait pendanaan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat, pemerintah provinsi hanya berkewajiban memberikan bantuan pendanaan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Gubernur Gorontalo yang diwakili Idris Rahim selaku Wakil Gubernur, bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang hadir dalam rapat Paripurna tersebut menyatakan menyetujui Ranperda tersebut.

Pansus Ranperda ini terdiri dari Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo selaku koordinator, dan Firman F. Soenge, SE (FP-Hanura) selaku ketua, serta H. Alifuddin Djamal, SE (F-PDIP) sebagai Wakil Ketua.

Sedangkan anggota Pansus adalah H. Ulul Azmi Kadji, SE, M.Si (F-PG); Hj. Yeyen Saptiani Sidiki, SE, MM (F-PG); Hj. Djahara Mauda (F-PAN); Inday Joan Sanabe (F-PAN); H. Helmi A. Nento, S.Pd, M.Ec.Dev (F-PKS); H. Jasin U. Dilo, A.Md (F-PKS); M. Hidayat H. Bouty, SE (FP-Demokrat); Hj. Sintje Kadji (F-PKB); H. Faizal Hulukati, SE (F-PPP). (msy/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,732 views

Next Post

Konflik Pasca Pemilu di Gorontalo Berpotensi Besar? Ini Kata Paris Jusuf

Sen Mei 27 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Saat ini di depan kantor KPU Provinsi Gorontalo nampak terpasang barikade kawat duri, yang seolah mengindikasi bahwa akan terjadi gejolak atau konflik seperti yang terjadi di Jakarta.