Pengecer Pom Mini Legal? PPBG Harapkan Pemerintah Daerah Bentuk Regulasi

Bagikan dengan:

Wartawati/Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, KABUPATEN GORONTALO: Persatuan Pengecer Bahan Bakar Minyak Gorontalo (PPBG) menggelar musyawarah anggota sekaligus penyuluhan hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Keadilan Semesta Gorontalo (YBH-KITA), bertempat di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Minggu (13/10/2019).

Musyawarah menghadirkan para pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Provinsi Gorontalo, hingga pengecer asal Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Ketua PPBG Ican Nento S.H,CLA sekaligus Advokat YBH-KITA, kepada kru DM1 mengatakan, PPBG dibentuk pada 22 Agustus 2019 dengan tujuan sebagai wadah untuk memudahkan komunikasi antara para pengecer BBM dengan instansi-instansi terkait.

“Misalnya Pertamina, Migas, Kepolisian, semua stakeholder. Nantinya kami mendorong agar dibuatkan Perda terkait payung hukum bagi para pengecer BBM,” tutur Ican.

Selain itu, kata Ican, PPBG dibentuk berdasarkan kecemasan para pengecer BBM terkait tidak adanya regulasi yang memayungi mereka.

“Kemarin itu hanya berlindung di peraturan BPH Migas, akan tetapi peraturan BPH Migas tidak dituangkan dalam perda, sehingga pengecer BBM di Gorontalo khususnya dalam bentuk Pom Mini, mereka ragu, legalkah? sahkah ini?,” tutur Ican.

Kecemasan mereka bukan tanpa alasan, menurut Ican, sejak dibentuk PPBG, sudah tiga kali anggota mereka bermasalah dengan aparat hukum terkait usaha mereka tersebut.

“Sudah ada 3 orang anggota kami harus berhubungan dengan kepolisian dikarenakan usaha pom mini ini, pernah terjadi penyitaan unit namun di kembalikan karena sudah diketahui bahwa kita punya wadah, sudah berbadan hukum, maka penyitaan diurungkan,” ungkap Ican.

Sementara itu, Dewan Pembina PPBG, Albert Pede S.H,M.H menyampaikan, usaha ini merupakan gerakan ekonomi kerakyatan, sehingga pemerintah pusat maupun daerah diharapkan bisa memberikan perhatian berupa dibentuknya regulasi.

“Kreatifitas ini muncul dari masyarakat, kita berharap pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh menutup mata dan berkewajiban untuk membantu roda perekonomian masyarakat ini bisa tumbuh dengan baik, dan mencegah masalah-masalah baru yang ada di masyarakat,” ujar Albert.

Albert juga menekankan harapan mereka untuk dibentuknya regulasi baik itu Perda ataupun peraturan gubernur dapat tercapai. Sehingga dalam waktu dekat PPBG berencana mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk membahas aspirasi dari PPBG ini.

“Kita sudah ikuti prosedur pembentukan organisasi sesuai harapan pemerintah, nantinya kita akan buat pertemuan dengan pemerintah, apakah kita ajukan hearing ke DPRD, nanti akan dikomunikasikan kembali,” tutur Albert.

Harapan yang sama juga disampaikan oleh Agus Taufiq sebagai satu-satunya perwakilan Gorontalo yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Pom Mini Indonesia (APPMI).

“Di 28 provinsi, produsen pom mini sudah ada, saya sendiri di Gorontalo satu-satunya yang tergabung dalam APPMI, melihat minat masyarakat Gorontalo dengan pom mini, maka kita berupaya bagaimana pengusaha pom mini bisa mendapatkan kenyamanan dalam usahanya,” pungkas Agus. (dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

6,671 views

Next Post

Tiga Pimpinan Definitif DPRD Bolmut Periode 2019-2024 Dilantik

Rab Okt 16 , 2019
DM1.CO.ID, BOLMUT: Tiga pimpinan definitif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2019-2024, dilantik dan diambil sumpah/janjinya, pada Rabu pagi (16/10/2019).