DM1.CO.ID, GORONTALO: Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Januari 2022, di Provinsi Gorontalo terdapat data pemilih sebesar 817.574 pemilih. Angka tersebut berkurangturun atau berkurang sejumlah 15.522 pemilih dari PDPB periode Desember 2021 yang sempat mencapai 833.096 pemilih.
Data itu terungkap dalam rapat rekapitulasi PDPB, pada Kamis (3/2/2022), yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Provinsi Gorontalo. Dan rapat ini merupakan implementasi amanat ketentuan Pasal 17 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 27.
Secara khusus, rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak-lanjut terhadap hasil rekapitulasi PDPB periode Januari 2022 di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Yakni masing-masing di Kabupaten Boalemo 103.722 pemilih; Kabupaten Bone Bolango 114.172 pemilih, Kabupaten Gorontalo 282.968 pemilih, Kabupaten Gorontalo Utara 85.096 pemilih, Kabupaten Pohuwato 104.236 pemilih, dan Kota Gorontalo 127.380 Pemilih.
Alasan turunnya data pemilih pada periode Januari 2022 ini dikemukakan oleh Sophian Rahmola selaku anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
Menurut Sophian, berkurangnya atau turunnya jumlah pemilih pada Januari 2022 itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran beberapa faktor. Yakni, pemilih pindah keluar sejumlah 502 pemilih, meninggal dunia sebanyak 354 pemilih, pemilih ganda terdapat 1 pemilih, pemilih menjadi anggota Polri sebesar 105 Pemilih, dan pemilih belum memiliki KTP-el/Surat Keterangan mencapai 15.446 Pemilih.
Sophian menegaskan, pihaknya harus menghapus data pemilih TMS tersebut dari Data Pemilih Berkelanjutan. Sebab, ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB mengamanatkan kepada KPU kabupaten/kota untuk menyortir dan menghapus data pemilih TMS pada data pemilih yang telah dipisahkan per kecamatan dan desa/kelurahan.
Ia menjelaskan, kriteria pemilih TMS meliputi pemilih meninggal dunia (dibuktikan dengan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian), pemilih ganda, pemilih belum genap (berumur) 17 Tahun dan belum kawin/menikah, pemilih pindah keluar (dari wilayah administrasi kabupaten/kota), pemilih tidak dikenal, pemilih menjadi anggota TNI/Polri, pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya (berdasarkan Putusan Pengadilan yang inkracht), pemilih bukan penduduk setempat, dan pemilih belum memiliki KTP-el/Surat Keterangan. “Sesuai regulasi yang berlaku (pemilih TMS) tersebut wajib disortir dan dihapus,” terang Sophian.
Selain pemilih TMS yang dihapus, Sophian juga mengungkapkan adanya pemilih baru yang ditambahkan pada Data Pemilih Berkelanjutan, yaitu pemilih pemula sebesar 411 pemilih dan pemilih pindah masuk sebanyak 475 pemilih.
“Sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 Pemilih Baru wajib dimutakhirkan dan ditambahkan pada Data Pemilih, seperti pemilih genap (berumur) 17 Tahun, sudah kawin/pernah kawin, pemilih yang berubah status dari anggota TNI/Polri, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak pilih, dan pemilih pindah masuk (ke wilayah administrasi kabupaten/kota),” papar Sophian.
Sementara itu diinformasikan, bahwa dalam rangka mempersiapkan tahapan penyusunan Data Pemilih Pemilu Serentak pada 2024, pihak KPU Provinsi Gorontalo mengajak kepada segenap masyarakat untuk berpartisipasi dalam memutakhirkan Data Pemilih.
Yaitu, dapat mengecek status Data Pemilih. Apabila mengetahui adanya pemilih meninggal dunia dan/atau pemilih baru, maka hendaknya segera melaporkan dengan memanfaatkan fitur pada aplikasi “LOHUMBUTA” berbasis website yang dapat diakses melalui tautan https://lohumbuta.id atau memasang/install Aplikasi “LOHUMBUTA” pada smartphone android yang dapat diunduh melalui Google Play Store. (rls/dm1)