Wartawan: Herman-Ali~ Editor: AMS
DM1.CO.ID, GORONTALO: Salah satu dasar dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Sosial Kota Gorontalo, Nixon Rachman, dalam menyikapi perencanaan program yang akan ditunaikan sepanjang tahun anggaran 2018.
Nixon menjelaskan, bahwa dalam UU No. 25 Tahun 2004 tersebut dijelaskan, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Musrenbang sendiri, menurut Nixon, adalah sebuah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Nixon mengatakan, dalam pasal 7 ayat 1 pada UU No. 25 Tahun 2004 itu disebutkan bahwa, Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Dari situ, kata Nixon, menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan, yaitu pendekatan politik, partisipatif, teknokratis, ’bottom-up’ dan ’top down’ dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Makanya Musrenbang diawali dengan rembuk warga di setiap RT/RW, jadi mereka merembuk apa yang mereka butuhkan dan harapkan,” ujar Nixon Rachman seraya menyebutkan, musrenbang di tingkat kelurahan dimulai pada tanggal 1 hingga 31 Januari 2018. Sementara untuk Dinas sosial sendiri, Musrenbang direncanakan pada Februari ini untuk di tingkat Kecamatan Kota Gorontalo.
Nixon mengungkapkan, pada tahun ini berbeda dengan tahun kemarin. Yakni, untuk hasil dari rembuk warga tiap RT/RW akan dikirim lewat aplikasi e-Planning (e-Dulohupa).
Selanjutnya, Musrenbang kelurahan itu dilakukan pembobotan, dan setiap kelurahan hanya bisa mengirimkan 3 usulan untuk infrastruktur, 2 usulan untuk sosial, serta 2 usulan untuk ekonomi.
Usulan-usulan tersebut, jelas Nixon, akan tercover dalam anggaran perencanaan SKPD, dan wajib setiap SKPD memeriksa usulan tersebut.
Nixon pun berkeyakinan seluruh program kerja yang telah dipatok untuk tahun ini akan bisa ditunaikan serta dituntaskan sebaik mungkin untuk kemaslahatan umat banyak. “Semoga di tahun-tahun berikut masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan untuk memajukan daerah dan bangsa kita bersama,” pungkas Nixon.
(her-ali/dm1)