DM1.CO.ID, JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (5/4/2017), menetapkan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
“Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR-RI yakni MSH. Ini adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto dan AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Miryam yang juga sebagai pendiri sekaligus pimpinan “Gadis Ahok”, sebuah grup relawan yang berisi dan beranggotakan perempuan-perempuan pendukung Cagub DKI Ahok-Djarot, dalam kasus korupsi e-KTP tersebut dinilai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Selain aktif sebagai anggota Komisi V DPR-RI dari Partai Hanura, wanita kelahiran 1 Desember 1973 ini juga dipercaya sebagai juru bicara yang penuh gairah dalam struktur Timses Ahok-Djarot.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap diri Miryam tersebut, pihak internal Partai Hanura terjadi dua keinginan yang tarik-menarik. Yakni, ada yang menghendaki agar Miryam segera diberi bantuan hukum, dan ada pula yang justru menginginkan Miryam dipecat dari keanggotaan Partai Hanura.
Sementara itu, sejumlah netizen ada yang menanggapi dengan nada plintiran, bahwa dipecat atau tidak, Miryam tetap pakai baju “oranye”.
(dbs/DM1)