Menanti Putusan Banding Terdakwa Darwis Moridu, Syafrudin: Kami tak akan Memihak Kepada Terdakwa

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Boalemo non-aktif, Darwis Moridu, pada Jumat (13/11/2020) selaku terdakwa, telah dijatuhi vonis hukuman kurungan badan (penjara) selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” demikian putusan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Hatmojo, SH, MH, beranggotakan Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH; dan Effendy kadengkang, SH, kala itu.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Darwis Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat, yakni Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain.

Perbuatan penganiayaan terdakwa Darwis Moridu tersebut digolongkan sebagai perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain vonis penjara, konsekuensi yang timbul bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atas perbuatan tercela tersebut, juga adalah terancam diberhentikan dari jabatannya.

Perintah pemberhentian itu telah diatur dengan sangat jelas di dalam Pasal 83 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dinilai enggan menjalani hukuman penjara dan tak ingin kehilangan jabatannya sebagai Bupati Boalemo, terdakwa Darwis Moridu pun melakukan berbagai upaya agar terbebas dari hukuman.

Upaya tersebut di antaranya adalah dengan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, dan telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Selain banding, upaya lain yang dilakukannya adalah dengan menggelar forum “Dialog Bersama” yang menghadirkan pakar hukum tata negara, pada Senin (30/11/2020) dengan membahas dan menggali upaya agar dapat terbebas dari vonis tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah pihak juga melihat adanya upaya lain yang “dimainkan” oleh kuasa hukum terdakwa Darwis Moridu. Yakni, dengan getol “membeberkan” (menyosialisasikan) ke publik secara sangat menyakinkan, bahwa Darwis Moridu akan kembali diaktifkan sebagai Bupati Boalemo karena akan diputus bebas nanti pada sidang banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Adanya “gerekan tambahan” yang diperlihatkan oleh kubu terdakwa Darwis Moridu tersebut, membuat Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pemerhati Hukum (Amara-PH) Provinsi Gorontalo pun jadi penasaran.

Untuk mempertanyakan proses maupun progres terkait putusan tersebut, sejumlah presidium Amara-PH pun melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada Senin (28/12/2020), guna koordinasi dan konsultasi.

Pada kunjungan itu, pihak Amara-PH pun berhasil mendapatkan sejumlah keterangan dan penjelasan dari Syafrudin, SH, MH selaku Hakim Tinggi.

Syafrudin mengatakan, pengajuan banding terdakwa Darwis Moridu di Pengadilan Tinggi Gorontalo masih sementara dalam proses pemeriksaan berkas.

Masing-masing hakim di Pengadilan Tinggi Gorontalo, kata Syafrudin, satu per satu masih meneliti berkas banding terdakwa Darwis Moridu tersebut, dan rencananya akan diputus pada pertengahan Januari 2021 ini.

Menurut Syafrudin, terkait adanya upaya atau “gerakan tambahan” dari kubu terdakwa Darwis Moridu, itu tak jadi masalah, dan tidak berpengaruh bagi hakim dalam mengambil keputusan.

“Mungkin saja banyak orang yang berpendapat atau bicara liar di luar sana, bahwa terdakwa Darwis Moridu akan di vonis bebas, atau ada upaya lobi-lobi dan sebagainya. (Tetapi) pada intinya, selangkah pun kami di Pengadilan Tinggi tidak akan berpihak di luar hukum atau memihak kepada terdakwa, itu tidak akan mungkin terjadi, (sebab) semua proses itu berdasarkan hukum. Bukan karena (dari) perkataan orang, terdakwa, atau pengacara,” tegas Syafrudin di hadapan sejumlah presidium Amara-PH Provinsi Gorontalo. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

21,074 views

Next Post

Usai Disuntik Vaksin Covid19, Paramedis di Portugal ini Dilaporkan Meninggal Mendadak

Sel Jan 5 , 2021
DM1.CO.ID, PORTUGAL: Seorang paramedis di Portugal, bernama Sonia Azevedo, dilaporkan meninggal dunia seusai disuntik vaksin Covid19 buatan Pfizer/BioNTech.