LPSK Tunggu Laporan Novel Bamukmin yang Mengaku Banyak Diteror

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA:  Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Novel Chaidir Bamukmin akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengaku diteror usai hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). LPSK menunggu laporan Novel.

“Kita tunggu kapan yang bersangkutan mau ke LPSK. Nanti bisa menyampaikan apa permasalahan yang dihadapi,” ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai,  Jumat (20/1/2017).

Setelah Novel melapor nanti, LPSK akan mengkroscek laporannya itu terlebih dahulu. Bagaimana bentuk ancaman yang didapat oleh saksi dalam persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Ahok itu.

“Intimidasi dan tekanan yang ditujukan kepadanya seperti apa. Dilakukan dalam kerangka apa? Setiap permohonan perlindungan, apakah memenuhi persyaratan sesuai UU atau tidak. Dilihat dulu duduk perkaranya,” ucap Haris.

Tidak semua laporan kepada LPSK akan diterima karena unsur pelaporan harus memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan. Namun Haris menyebut semua orang bisa melapor ke lembaga yang dipimpinnya.

“Itu hak setiap orang, saksi atau korban yang merasa terancam, akibat seperti kesaksian yang dia berikan. Kalau memenuhi syarat kita berikan perlindungan sesuai UU,” jelasnya.

LPSK membutuhkan data yang akurat, sehingga pengecekan ulang akan dilakukan sebelum memutuskan memberikan perlindungan. Bentuk perlindungan yang diberikan pun sesuai dengan kategori ancaman yang diterima.

“Harus dicek ulang, karena butuh data yang akurat. Lalu dia posisi saksi terancam seperti apa? Masuk kategori ancaman atau tidak? Berat tidaknya ancaman perlu dipelajari,” terang Haris.

“Akan disesuaikan dengan bentuk perlindungan yang akan diberikan. Ada yang bentuk fisik, pengamanan, dan perlindungan hukum juga. Sesuai dengan haknya, tergantung pertama kita lihat sebagai saksi, korban atau pelapor,” imbuhnya.

Untuk itu, LPSK masih menunggu kehadiran Novel. Baru kemudian melakukan kajian untuk menentukan pengaduannya diterima atau tidak.

“Kita tunggu kehadirannya,” kata Haris.

Sebelumnya Novel menyatakan ingin mengadu ke LPSK karena mendapat banyak teror usai menjadi saksi di sidang kasus Ahok. Rencananya ia akan datang ke LPSK pada Senin (23/1) mendatang dengan membawa bukti teror dan intimidasi.

“Teror bertubi-tubi. Saya melihat, begitu saya duduk di persidangan. Dari situ, BAP saya kan dipegang penasihat hukum Ahok. Hari itu juga saya langsung dapat teror. Ada SMS, telepon, WhatsApp,” tutur Novel saat dihubungi detikcom, Jumat (20/1).

Novel menjelaskan kronologi terjadinya teror tersebut. Ia mengatakan pada BAP tertera nomor handphone-nya dan dipegang oleh tim pengacara Ahok. Setelah itu, Novel mengaku mendapat teror hingga Kamis (19/1) malam.

“Ada teror bercanda, kayak Fitsa Hats-lah. Ada kata-kata kasar. Teror nggak berhenti-berhenti. Ini penyerangan sistematis yang direncanakan. Nggak mungkin orang kita sendiri (yang melakukan teror). Yang jelas kata-kata itu dari pihak lawan,” ujarnya.

(dtc/DM1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,370 views

Next Post

7 Orang Termasuk Anggota Ormas Ditangkap karena Pungli di Pasar Bogor

Sab Jan 21 , 2017
DM1.CO.ID, BOGOR:  Tim Alfa Force (TAF) Polresta Bogor Kota menangkap tangan 7 orang yang melakukan pungutan liar (pungli) di pasar. Dari tangan mereka diamankan uang Rp 2,2 juta.