DM1.CO.ID, BOALEMO: Kejaksaan Negeri Boalemo telah menetapkan Sofyan Hasan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi air dangkal, embung, dam parit/long-storage, dan pintu air, di Kabupaten Boalemo yang mengunakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Atas penetapan tersangka tersebut, pihak kuasa hukum Sofyan Hasan pun melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, pada Selasa (10/3/2020).
Berikut ini adalah materi praperadilan yang diajukan oleh DR. Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA, CPCLE, CPLC (Law Firm Duke Arie and Associates) selaku kuasa hukum Sofyan Hasan:
Kami Tim Kuasa Hukum Sofyan Hasan mengajukan Pra Perdilan dengan maksud untuk menguji Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Boalemo terhadap Klien Kami apakah sudah benar atau tidak. Sebab menurut kami Penetapan Tersangka terhadap klien tidak sah karena dilakukan tidak sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan tidak memenuhi 2 alat bukti.
Klien kami ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal, Embung, Dam Parit /Long Storage dan Pintu Air di Kabupaten Boalemo Tahun 2018, dengan sangkaan Pasal Pertama: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua: pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kami menilai penetapan Tersangka terhadap klien kami tidak sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Perdilan, karena dilakukan tidak sesuai Prosedur Hukum yang berlaku (syarat Formil) dan tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti adalah sebagai berikut:
-Bahwa klien kami tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik. Padahal hal ini diwajibkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yang menyatakan: “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”. Tapi faktanya sejak dikeluarkanya SPRINDIK tanggal 18 November 2019 sampai dengan penetapan Klien Kami sebagai Tersangka yakni tanggal 27 Februari 2020, klien kami tidak pernah menerima SPDP tersebut.
-Bahwa hal ini juga diperkuat dengan Petunjuk Teknis sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Berkualitas menyebutkan pada Poin 1 huruf a sub 5: “Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, penyidik paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan/SPDP (Pidsus-12) kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Pelapor serta mengirimkan Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Pidsus-13) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 109 KUHAP)”. Namun faktanya sampai dengan tanggal 25 November 2019 (7 hari sejak SPRINDIK) klien kami tidak pernah menerima SPDP tersebut.
-Bahwa klien kami ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Boalemo tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menyatakan “bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”. Atas dasar alat bukti yang mana dalam Pasal 184 KUHAP klien kami ditetapkan sebagai TERSANGKA, sedangkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka yang disangka melakukan tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus ada Bukti Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang nyata dari BPK RI atau BPKP RI, namun faktanya perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI/BPKP RI sampai hari ini tidak ada.
-Bahwa hal ini juga klien kami pertanyakan atas dasar alat bukti yang mana klien kami ditetapkan sebagai TERSANGKA untuk sangkaan Kedua yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sebab tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa klien kami memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Klien kami juga tidak pernah menerima Suap dari pihak lain atas pelaksanaan pekerjaan ini. Atas penetapan Tersangka berdasarkan alat bukti yang tidak jelas kami merasa keberatan karena klien kami bukan orang yang sedang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi akan tetapi klien kami diperiksa mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan penyidikan, jadi bukan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
-Bahwa Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada tanggal 18 November 2019, sementara klien kami ditetapkan sebagai TERSANGKA pada tanggal 27 Februari 2020, jika dihitung maka penetapan klien kami sebagai TERSANGKA sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan adalah selama 101 (seratus satu) hari. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 422 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus menyebutkan:
“Dalam Surat Perintah Penyidikan yang tidak menyebut identitas tersangka, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri atas Usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus harus menemukan dan menetapkan Tersangka”. Jika mengacu pada ketentuan ini, maka batas waktu 30 (tiga puluh) hari setelah SPRINDIK adalah tanggal 18 Desember 2019 penyidik harus sudah ada penetapan TERSANGKA, tapi faktanya Penyidik baru menetapkan tersangka tanggal 27 Februari 2020.
-Bahwa Pasal 422 ayat 2 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus menyebutkan :
“Dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus harus sudah menemukan dan menetapkan Tersangka”. Jika mengacu pada ketentuan ini maka batas waktu 50 (lima puluh) hari setelah SPRINDIK adalah tanggal 7 Januari 2020 penyidik harus sudah menetapkan Tersangka. Faktanya Penyidik Kejaksaan Negeri Boalemo baru menetapkan klien kami sebagai TERSANGKA 101 (seratus satu) hari sejak diterbitkannya SPRINDIK tanggal 18 November 2019, yakni tanggal 27 Februari 2020.
Atas dasar pertimbangan tersebut kami mengajukan Permohonan Pra Peradilan kepada Pengadilan Negeri Tilamuta agar hakim dapat menilai apakah penetapan Tersangka yang dilakukan sudah benar atau hakim menilai bahwa penetapan tersangka ini tidak sah sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Hal ini perlu kami lakukan agar tidak terjadi yang namanya Industri Hukum, yakni proses dimana aparat mencari-cari kesalahan orang. Mengutip pendapat Menkopolhukkam Prof. Mahfud MD mengatakan Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara. Orang yang tidak salah, diatur sedemikian rupa menjadi bersalah. Orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah, itu namanya industri hukum. Hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel dengan keahlian, keterampilan. Dengan Permohonan Pra Peradilan yang kami ajukan ini bisa menjadi check and balances kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Boalemo sehingga tidak terjadi yang namanya “Industri Hukum”.
Atas adanya Permohonan Pra Peradilan ini kami juga ingin mengimbau kepada Pihak Kejaksaan Negeri Boalemo agar untuk sementara dan demi menghargai proses pra peradilan ini tidak melakukan pemeriksaan terhadap klien kami sampai adanya putusan. (*/dm1)
Kam Mar 12 , 2020
DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo, Darwis Moridu, bersama unsur Forkopimda dan seluruh elemen kesehatan di Kabupaten Boalemo, Rabu (11/3/2020), mendeklarasikan “Cegah Stunting menuju Boalemo Zero New Cases of Stunting”, di Lapangan Alun-alun Tilamuta-Boalemo.