Kerjasama BNI, Pemkot Gorontalo Resmi Luncurkan Sistem Pajak Online

Bagikan dengan:
Wartawan: Alfisahri Pakaya-
Editor: AMS

DM1.CO.ID, GORONTALO: Setelah dilakukan penggodokan dan perencanaan pada Januari 2017 lalu, penerapan sistem pajak berbasis online (Online System e-Pajak) akhirnya resmi dibuka pada acara launching, Kamis (15/6/2017) di Gedung Bandhayo Lo Yiladia, Kota Gorontalo.

Pada acara tersebut selain dihadiri Walikota Gorontalo beserta sejumlah jajaran Pemerintah Kota Gorontalo, juga tampak President Devisi Transaksional Banking Service BNI pusat, Syafrudin Adam, didampingi oleh beberapa karyawan dari lingkungan BNI Cabang Gorontalo.

Dalam sambutannya, Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan, ini adalah suatu program yang dapat memacu dan memicu kinerja perolehan pajak daerah, khususnya di Kota Gorontalo.

“Untuk itu tentunya saya ingin menyampaikan terima kasih dan juga apresiasi kami Pemerintah Kota Gorontalo kepada BNI yang telah menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pembayaran pajak secara online ini,” ujar Walikota Marten Taha.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk memungut dan mengelola pajak dan retribusi daerah secara penuh. Sekaitan itu, Pemerintah dan Masyarakat Kota Gorontalo pun secara langsung harus mengambil peran dalam daerahnya.

Disebutkannya, saat ini tingkat kemandirian Pemerintah Kota Gorontalo diukur dari besaran APBD yang berada pada tingkatan 21,64%. Tingkatan kemandirian Kota Gorontalo tersebut, menurut Marten Taha, lebih tinggi dari daerah-daerah lain, seperti Surabaya.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Marten Taha juga mengemukakan masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mengakui, bahwa pada sistem yang sekarang sedikit disulitkan dengan didaerahkannya PBB. Dulunya, kata Marten, PBB masih merupakan kewajiban pemerintah pusat untuk memungut pajak lalu dikembalikan pada daerah dalam bentuk bagi hasil.

“Ketika itu masih menjadi tanggung jawab pusat, pemerintah Kota Gorontalo mendapat bagi hasil dari pajak bumi dan bangunan itu hampir tiga belas Miliar rupiah. Dan sekarang setelah didaerahkan, pendapatan PBB kita di Kota Gorontalo adalah kurang lebih hanya sekitar lima Miliar,” ungkap Marten Taha.

Kendati demikian, Marten Taha selaku Walikota Gorontalo bertekad meningkatkan pendapatan dari PBB. Salah satunya adalah dengan melakukan update inventarisasi dan pendataan ulang.

(k17/DM1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,573 views

Next Post

Daripada Ancam Rakyat, Dirut PLN Sebaiknya Berusaha Menggolkan Saran Rizal Ramli

Ming Jun 18 , 2017
Oleh: Abdul Muis Syam HANYA karena kesal disebut-sebut telah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL), Direktur Utama (Dirut) PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, dikabarkan akan mengambil langkah hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi mengenai kenaikan listrik tersebut.