Kebijakan Bupati Darwis “Pungut” Rp.200 Ribu Per ASN Untuk Hewan Kurban, Dikeluhkan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Boalemo, mengeluhkan adanya “pungutan” sebesar Rp.200 Ribu untuk hewan kurban.

Pungutan tersebut, menurut sejumlah ASN, adalah merupakan kebijakan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, yang akan berlangsung selama 7 bulan. Yakni mulai Januari hingga Juni 2019.

Sejumlah ASN membeberkan, bahwa pungutan Rp.200 Ribu per bulanya itu langsung dipotong oleh bendahara dalam TKOD (Tunjangan Kinerja Operasional Daerah).

Parahnya, menurut sejumlah ASN, pungutan tersebut tidak dilampiri bukti pembayaran, sehingga dananya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sejumlah ASN inipun menyayangkan pungutan tersebut terkesan dipaksakan, karena bersifat wajib bagi ASN golongan I, II, III, dan IV.

Sementara, menurut sejumlah ASN, bagi tenaga kontrak yang ingin berkurban dipersilakan untuk bergabung, atau dapat membentuk kelompok tersendiri. Sehingga besaran pungutannya dapat bervariasi, atau tergantung kebijakan kepala Satuan Kerja di instansi masing-masing.

Mengingat pungutan ini bersifat wajib bagi para ASN, maka sejumlah ASN pun menilai, bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan ajaran agama.

“Momen keagamaan menjadi alasan untuk melakukan pungutan liar,”lontar beberapa ASN kepada wartawan DM1, yang minta identitasnya tidak disebutkan agar tidak terkena non-job.

Menurut mereka, pungutan untuk membeli hewan kurban seharusnya bersifat sukarela, yang bentuknya bisa berupa infak atau sedekah sesuai kemampuan dan keikhlasan.

“Harusnya sukarela, tidak membayar juga tak apa-apa, jangan ada paksaan. Kalaupun beramal harusnya sesuai keikhlasan, bukannya wajib,” keluh sebagian besar ASN.

Menurut para ASN yang dibenarkan oleh kalangan pengamat hukum, pungutan seperti itu diduga melanggar Pasal 423 dan Pasal 425 ayat 1 KUHP.

Sejumlah ASN pun mengaku mulai sadar, bahwa 14 program unggulan Bupati Darwis yang di dalamnya adalah pemberian 1 hewan kurban (sapi) pada setiap masjid di Kabupaten Boalemo itu, ternyata pengadaannya dibebankan kepada ASN.

Dan program itu (pengadaan 1 sapi kurban tiap masjid), menurut sejumlah ASN, sepertinya boleh dikata adalah sebuah
kebohongan yang dilontarkan oleh pasangan DAMAI (Darwis Moridu-Anas Yusuf) sewaktu kampanye. Sebab kenyataannya, saat ini malah ASN yang harus menanggung pengadaannya.

Sebagian besar ASN pun mengaku keberatan dengan kebijakan Bupati Darwis melalui edaran Sekretaris Daerah berupa himbauan kepada para Satker, yang ditunjukan kepada setiap ASN tersebut.

Sebab, menurut sejumlah ASN, pungutan atau pemotongan Rp.200 Ribu tersebut sejak awal dilakukan tanpa persetujuan dari para ASN.

“Tiba-tiba dipotong tanpa melakukan konfirmasi ke ASN yang bersangkutan. Semestinya memotong hak seseorang itu harus diberitahukan dulu, dan harus ada rincianya,” ujar beberapa ASN.

Sekretaris Daerah Husain Etango yang ditemui DM1, Jumat (15/2/2019), membantah hal tersebut.

Husain mengatakan, tidak ada edaran pemotongan uang senilai Rp.200 Ribu per ASN. “Mungkin itu kebijakan dari masing-masing Satker. Yang benar adalah surat pemberitahuan himbauan pembentukan kelompok hewan kurban di setiap unit kerja masing-masing, dan juga pembentukan kelompok hewan kurban di desa yang melibatkan masyarakat muslim di Kabupaten Boalemo,” ujar Sekda Husain.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Boalemo, Hardy Syam Mopangga, mengaku terkejut dengan adanya pungutan tersebut.

Hardy mengatakan, “kalaupun hal ini demikian, ini sudah termasuk pelanggaran dan termasuk Pungli (Pungutan liar). Karena pemotongan tersebut tidak ada dasar aturannya”.

Terkait bagi ASN atau masyarakat yang ingin beramal, menurut Hardy, itu sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Baznas.

“Jika Pemda Boalemo ingin beramal, maka wadahnya adalah Baznas, bukan bikin lagi himbauan, entahlah, seperti ada pemotongan 200 ribu rupiah di salah satu Satker per ASN, apalagi ada kata ‘Wajib’ untuk golongan III dan IV menyetor,” ujar Hardy seraya mengaku prihatin.

Tahun lalu, masalah seperti ini sebetulnya sudah pernah disoroti oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan ketika itu bahkan menegaskan, bahwa mengenai zakat dan pembayaran amal lainnya adalah urusan pribadi seseorang, yang tak seharusnya terlalu dicampuri oleh negara. “Jangan over rule, atau jangan bebani PNS terlalu banyak aturan,” tegas Ridwan. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,474 views

Next Post

Dialog RB-DM, Warga Diberi Kesempatan Berdebat

Sab Feb 16 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: DPRD Kabupaten Boalemo saat ini membuka ruang dialog yang berjuluk: “Rakyat Bertanya, DPRD Menjawab” (RB-DM).