Kasus Kriminalisasi Dua Aktivis PAMI, Menkopolhukam Mahfud MD Angkat Bicara

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Kasus dugaan kriminalisasi terhadap dua aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI), John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij, yang sedang ditangani Resmob Polda Metro Jaya, sampai juga ke telinga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Bahkan informasi mengenai penahanan kedua tersangka yang dilakukan polisi atas laporan pencemaran nama baik Rektor Unima Paulina Runtuwene itu, sudah pula disampaikan ke Menkopolhukam Mahfud MD.

Kedua tersangka dilaporkan  memosting foto-foto di akun Facebook terkait  aksi demonstrasi PAMI di sejumlah tempat di Jakarta  untuk mendesak Menristekdikti dan Presiden agar melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI (ORI).

Rekomendasi ORI yang dimaksud, yakni surat Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang mal-administrasi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dianggap mencemarkan nama baik pelapor.

Menanggapi informasi tersebut, Mahfud pun menyarankan agar bukti-bukti tentang Rekomendasi Ombudsman tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian. “Untuk membuktikan keduanya (tersangka) benar, silakan keluarga temui polisi dan serahkan bukti-bukti dari Ombudsman tersebut,” imbau Mahfud menjawab konfirmasi melalui telpon genggamnya Kamis malam, (20/2/2020) kepada wartawan media jaringan Dewan Pers Indonesia (DPI).

Mahfud juga sempat menanyakan nama rektor yang melaporkan kasus tersebut, serta kronologis permasalahan yang membuat kedua tersangka bisa ditahan.

Menutup pembicaraan, Mahfud meminta pihak keluarga tersangka bersabar sambil menunggu penyelesaian proses di kepolisian. (rls-dpi/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

19,322 views

Next Post

"Mendulang" Janji Politik di Lahan Pertambangan Emas Desa Saripi

Sen Feb 24 , 2020
DM1.CO.ID, BOALEMO: Selain di sektor pertanian dan kelautan, Kabupaten Boalemo juga memiliki kekayaan sumber daya alam berupa pertambangan emas, yakni di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman.