DM1.CO.ID, JAKARTA: Terkait masih berlangsungnya situasi pandemik Covid19, Pemerintah melalui Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) akhirnya memutuskan untuk dilaksanakannya Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru, yakni dimulai pada Juli 2020.
Keputusan Tahun Ajaran baru 2020/2021 itu berlaku bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (Sekolah Dasar/SD), dan pendidikan menengah.
Sikap tersebut tertuang dalam pembahasan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.
Dari pembahasan pada Senin (15/6/2020) tersebut, telah melahirkan panduan yang disusun dari hasil sinergi empat kementerian, yang bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa New Normal Life (kebiasaan hidup baru).
Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menjelaskan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemik Covid19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan juga masyarakat.
Namun demikian, Nadiem Anwar Makarim menegaskan, bahwa untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, masih dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” kata Nadiem Anwar Makarim, melalui webinar.
Disebutkannya, bahwa hingga 15 Juni 2020 ini, jumlah peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah adalah sebanyak 94 persen yang tersebar di 429 kabupaten/kota. Sehingga para peserta didik itu harus tetap belajar dari rumah. Sementara peserta didik yang berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem mengungkapkan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau, dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Nadiem pun mengurai sejumlah syarat yang dimaksud. Yakni, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama, yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, yakni jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Selanjutnya yang ketiga, adalah jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Dan yang keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Nadiem pun menegaskan, jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.
Selanjutnya, Nadiem mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, guru, orangtua, dan masyarakat, agar bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” tandas Nadiem. (dml/dm1)
Kam Jun 18 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Boalemo, Darwis Moridu, bersama rombongan tiba di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa pagi (16/6/2020).