Iuran BPJS Kesehatan Naik? Ini Antisipasi dan Penjelasan Dinkes Provinsi Gorontalo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Adanya rencana dalam waktu dekat ini Pemerintah Pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan, membuat banyak pihak harus “pandai-pandai” untuk menghadapinya, tak terkecuali pemerintah daerah.

Terkait hal tersebut, Misranda E. U. Nalole, M.Si, selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Gorontalo, mengaku telah menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pembahasan Kepesertaan Program Jamkesta/Jamkesda se-Provinsi Gorontalo, yang digelar di Hotel Quality Manado, pada Senin-Selasa (26-27 Agustus 2019).

Yang menjadi sorotan dan latarbelakang diselenggarakannya Rakornis tersebut, salah satunya adalah mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen. Dan itu tentu saja dikhawatirkan akan memberatkan keuangan daerah, khususnya di Provinsi Gorontalo yang juga membiayai iuran masyarakat melalui program Jamkesta/Jamkesda.

Misranda Nalole menyebutkan, Rakornis yang diikuti oleh pihak Pemprov dan Pemda kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo tersebut, sudah membahas tuntas mengenai kepesertaan program Jamkesta/Jamkesda. Baik mengenai data yang valid, maupun kecukupan anggarannya.

Sejak tahun 2012 hingga 2019, kata Misranda Nalole, Pemprov Gorontalo telah menyediakan alokasi anggaran 60 persen untuk Program Jamkesta, dan 40 persen dibiayai Pemda kabupaten/kota untuk program Jamkesda.

Disebutkannya, bila pada tahun depan iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) naik dari Rp.23.000/jiwa/bulan menjadi Rp.42.000/jiwa/bulan, maka anggaran yang harus disediakan otomatis membengkak dua kali lipat.

“Untuk tahun 2020 nanti dengan jumlah kepesertaan PBI APBD provinsi 60 persen sejumlah 200.000 jiwa. Maka harus disediakan anggaran sebesar Rp.100,8 Miliar,” ungkap Misranda.

Bukan cuma itu, lanjut Misranda, Pemprov Gorontalo juga harus menganggarkan biaya dana talangan Perawatan Rumah sakit sebesar Rp.1.2 Miliar untuk merujuk pasien miskin ke luar daerah, dan rumah singgah pasien di luar daerah sebesar Rp.1,3 Miliar.

“Sebenarnya bila tidak terjadi kenaikan iuran, maka saat ini seluruh anggaran tersebut sudah tersedia. Namun dengan adanya kenaikan iuran ini, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo harus menyediakan selisih sekitar Rp.50 Miliar lagi,” jelas Misranda.

Untuk itu, Misranda menghimbau OPD terkait (Dinkes, Dinsos dan Dukcapil) agar bekerja keras dalam 4 bulan terakhir ini sesuai kesepakatan pada Rakornis di Manado tersebut.

“Untuk verifikasi dan validasi data kepesertaan, agar jangan lagi ada data yang ganda, sudah meninggal maupun yang sudah tidak berhak lagi. Sehingga pemerintah daerah betul-betul membayar iuran ke BPJS kesehatan tepat sasaran,” harap Misranda. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,640 views

Next Post

Dari Workshop Nasional Adeksi, Ini Pesan Sekjen Kemendagri untuk para Sekwan

Ming Sep 8 , 2019
DM1.CO.ID, MEDAN: Jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang strategis. Sehingga tantangan dan peluang yang dihadapi berbeda dengan perangkat daerah lainnya.