Gubernur Gorontalo “Tolak” Anggaran Rp.48 Miliar Dinas Pertanian Boalemo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, telah mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020.

Salah satu hasil evaluasi tersebut, Gubernur Gorontalo dalam suratnya nomor: 900/BKPG/4331/XII/2019 tertanggal 23 Desember yang ditujukan kepada Bupati Boalemo, menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp.48 Miliar yang dialokasikan pada bidang pertanian sebagaimana dalam porsi R-APBD Boalemo 2020, adalah bukan urusan bidang pertanian.

“Penyediaan anggaran untuk belanja jalan, irigasi dan jaringan – pengadaan jalan yang terdapat pada program peningkatan pertanian/perkebunan pada Dinas Pertanian (Boalemo, red) sebesar Rp.48.698.000.000,00 bukan merupakan urusan bidang pertanian,” demikian Gubernur Gorontalo dalam suratnya tersebut.

Hal itu, menurut Gubernur Gorontalo, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, serta tidak sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Penganggaran jalan irigasi dan jaringan, seharusnya dianggarkan pada Dinas Pekerjaan Umum sebagaimana tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum,” tulis Gubernur Gorontalo dalam suratnya.

Tak hanya itu, Gubernur Gorontalo juga menilai, bahwa anggaran tersebut tidak patut dipecah-pecah hingga menjadi paket-paket dengan maksud untuk penunjukan langsung (PL) atau tanpa melalui tender/seleksi.

“Penganggaran belanja modal dalam penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dipecah-pecah menjadi paket-paket penunjukan langsung senilai kurang dari Rp.200 Juta masing-masing paket, pemaketan ini harus tidak dalam rangka memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” demikian bunyi surat Gubernur Gorontalo terkait evaluasi R-APBD Boalemo 2020.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pada Pasal 20 Ayat 2 huruf d, menyebutkan: “Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang: d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi“.

Olehnya itu, Gubernur Gorontalo pun meminta Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan tindak lanjut tersebut harus dicantumkan dalam daftar matriks evaluasi beserta bukti tindak lanjut sebagai dasar pemberian nomor register peraturan daerah.

Menyikapi hasil evaluasi Gubernur Gorontalo tersebut, DPRD Boalemo pun menggelar rapat Banggar bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), di ruang Aspirasi Kantor DPRD Boalemo, Jumat (27/12/19).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, didampingi Wakil Ketua Lahmudin Hambali dan Muslimin Haruna. Dan turut pula dihadiri Sekda Boalemo selaku Ketua TPAD didampingi Asisten II dan III Setda Boalemo, Kepala BAKD, Kepala Inspektorat, serta Kepala Bappeda bersama sejumlah anggota TAPD lainnya. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

32,188 views

Next Post

Sambut Tahun Baru, Kapolda Gorontalo Tegaskan tidak Nyalakan Petasan dan Mabuk-mabukan

Ming Des 29 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo, agar dalam menghadapi malam tahun baru 2020, hendaknya menghindari kegiatan-kegiatan yang kontra-produktif, seperti menyalakan (membunyikan) petasan, mabuk-mabukan atau bahkan kebut-kebutan yang justru hanya akan merugikan baik bagi diri sendiri maupun orang lain.