DM1.CO.ID, BENGKULU: Anggota Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, berhasil membekuk dan mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua terduga pelaku itu adalah JT (23), warga Jalan Merapi Ujung nomor 9 RT 8 RW 3 Kelurahan Panorama, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Dan terduga lainnya adalah NA (37), warga Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keduanya disebutkan sebagai spesialis yang sering beroperasi di wilayah Kota Bengkulu.
Parahnya, salah satu dari dua terduga pelaku tersebut, yakni JT, dikabarkan adalah merupakan Calon Legislatif (Caleg) Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Bengkulu, dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Pasmah Royce, didampingi Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi, pada Konferensi Pers, Kamis (22/11/1018), membenarkan kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan di Mapolda Bengkulu bersama sejumlah barang bukti.
AKBP Pasmah menyebutkan, dalam aksinya pada Rabu (24/11/2018) sekitar pukul 15.30, JT dan AA mengendarai sebuah sepeda motor.
Saat itu, keduanya memepet korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor matic melintas di Jalan Hibrida menuju Rumah Sakit M Yunus.
Dalam kondisi tersebut, pelaku langsung mengambil dompet milik korban yang terletak di box depan sepeda motor.
Sejak saat itu kedua pelaku tersebut, oleh Polda Bengkulu, dinyatakan dalam pencarian.
Upaya pencarian berhasil menemui titik terang ketika pihak Sat Reskrim Polres Seluma mendapat kabar, bahwa dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Jumat (9/11/2018) sedang menuju ke arah Tais Kabupaten Seluma.
Atas informasi tersebut anggota Sat Reskrim Seluma langsung melakukan penyisiran, hingga keduanya berhasil dibekuk di saat sedang mengendarai motor jenis Beat pop hitam, dengan membawa dua buah senjata tajam.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP Sub Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP,” tutur AKBP Pasmah Royce.
Caleg NasDem
Terkait penangkapan salah seorang yang dikabarkan adalah merupakan oknum Caleg NasDem, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Bengkulu, Ngodak Sembiring, mengaku tak punya hak untuk mencabut status NA sebagai Caleg.
“Kita menunggu proses hukumnya dulu,” lontar Ngodak, dilansir Pedoman Bengkulu.
Bahkan saat ditanyai apakah yang bersangkutan akan digantikan atau tidak, Ngodak Sembiring menjawab, bahwa hal itu adalah mutlak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau itu keputusan KPU, bukan kita. Kita tetap menunggu dari KPU. Kita ikuti aturan yang ditetapkan KPU aturan yang berlaku,” jelas Ngodak. (dbs/dm1)