Diduga “Bergerilya”di Musim Politik, Kadis Pangan Koltim Kepergok Ubah Plat Mobil

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pada musim pertarungan politik di ajang Pilkada serentak seperti ini, semua gerak-gerik yang dinilai aneh tentunya akan mengundang kecurigaan.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Pada Selasa (29/9/2020) jelang Magrib, mobil Dinas Pangan Koltim yang dikendarai langsung oleh Idarwaty selaku Kepala Dinas (Kadis) Pangan Koltim bersama sopirnya, kepergok telah mengubah plat merah menjadi hitam (plat gantung).

Mobil Kijang Innova hitam milik Dinas Pangan yang semula berplat merah dengan nomor polisi DT 1022 T itu, tiba-tiba “tertangkap mata” berubah menjadi DT 1342 IB sedang melaju di jalanan.

Hal ini tentu saja mengundang kecurigaan dan tanda tanya besar. Terlebih lagi saat ini Kolaka Timur memang adalah termasuk salah satu kabupaten yang juga sedang memasuki tahapan Pilkada serentak 2020. Dan Bupati Koltim sebagai petahana saat ini juga kembali maju bertarung.

Informasi yang dihimpun wartawan DM1 Biro Kolaka Timur mengungkapkan, bahwa peristiwa ini ketahuan bermula saat Idarwaty bersama sopirnya hendak pulang dari arah Desa Bou Kecamatan Lambandia menuju Rate-rate.

Di tengah perjalanan, mobil Dinas Pangan itu berpapasan dengan rombongan pasangan calon (Paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) yang hendak berkampanye politik di Kecamatan Lambandia.

Sialnya, sejumlah simpatisan SBM yang ikut dalam rombongan itu, ternyata mengenali kendaraan dinas Idarwaty tersebut. Sehingga mengundang kecurigaan tentang kemungkinan besar Kepala Dinas Pangan itu sedang melakukan “gerilya” sebagai upaya memenangkan petahana.

“Saya kenali mobil itu tapi anehnya kenapa platnya berubah sudah menggunakan plat gantung (plat hitam). Anehnya, begitu saya lihat, mobil tersebut langsung tancap gas. Saya coba kejar bersama teman-teman relawan,” kata Lasdin, seorang simpatisan SBM.

Mengetahui sedang dikejar, sopir mobil dinas pangan itu pun menambah kecepatan. Dan kemungkinan karena ketakutan, sopir itu pun akhirnya banting setir memasuki halaman Kantor Polsek Lambandia guna mencari perlindungan.

Di hadapan polisi dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lambandia, serta simpatisan SBM, Idarwaty yang kala itu masih berpakaian seragam dinas mengaku, bahwa dirinya dari arah Desa Bou, Kecamatan Lambandia adalah mengambil beras merah di salah satu rumah warga untuk dijual atau dipasarkan.

Idarwaty beralasan, dirinya terpaksa mengganti plat karena plat merah kendaraan dinasnya terjatuh lantaran longgar, sehingga diubah ke plat hitam.

Namun di mata simpatisan SBM, alasan itu dinilai terkesan hanya mencari pembenaran di balik kesalahan. Mereka menduga, boleh jadi memang sudah mempersiapkan plat palsu buat mengganti plat dinas dengan maksud atau tujuan tertentu ketika berada di luar jam kantor.

Atas pelanggaran tersebut, mereka pun berharap kepada aparat yang berkompeten di Koltim, hendaknya mengambil langkah tegas menyikapi fenomena penggunaan fasilitas negara di luar jam dinas atau kantor.

Sebab, menurut mereka, fasilitas yang dibeli dari uang rakyat tersebut disediakan bukan untuk kepentingan pribadi seorang PNS atau oknum dan kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Setelah kita periksa mobilnya tidak ada satupun barang bukti yang ditemukan bahwa dia mengarah ke salah satu pasangan calon. Persoalan ganti platnya itu, kami serahkan ke kepolisian bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Alwan selaku Sekretaris Panwascam Lambandia.

Sementara itu Kapolsek Lambandia, Ipda Fredy saat dimintai keterangannya, membenarkan mobil dinas pangan tersebut mengganti plat merah menjadi plat hitam dengan nomor polisi yang berbeda.

“Dia pakai plat gantung (plat hitam). Dan sudah ditilang,” ujar Ipda Fredy kepada wartawan DM1, via telepon seluler, Rabu (30/9/2020).

Untuk pemeriksaan atas kecurigaan adanya pelanggaran Pilkada, Ipda Fredy mengaku telah melibatkan pihak Panwascam. Namun Panwascam memberi laporan bahwa tidak ditemukan apa-apa, kecuali beras.

“Kita panggil Panwas suruh buka mobilnya. (Menurut Panwascam) tidak ada apa-apa di mobil, cuma ada beras,” ungkap Ipda Fredy.

Status mobil itu, lanjut Ipda Fredy, saat ini sudah dikembalikan. “Yang disita cuma SIM dan STNK-nya menjadi barang bukti,” tandas Ipda Fredy.

Untuk diketahui, mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara sengaja (termasuk mengubah warna dan nomor plat) adalah suatu pelanggaran pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

24,303 views

Next Post

KKN Mahasiswa UNG di Desa Padengo Ajak Petani Jagung Gunakan Pestisida Nabati

Rab Sep 30 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Provinsi Gorontalo adalah salah satu lumbung jagung nasional dengan capaian produksi lebih dari satu juta ton per tahun.