Di Ambon, Seorang Tenaga Medis Dihajar Keluarga Pasien Covid19

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, MALUKU: Jomina Ormo, seorang tenaga medis di RSUD dr Haulussy, Ambon, Maluku, mengalami penganiayaan sehingga membuat luka di bagian pipi, belakang kepala dan bagian punggung belakang akibat dihajar oleh keluarga pasien Covid19.

Menurut pengakuan Jomina, ketika itu dirinya sedang membawa jenazah pasien Covid19 dari ruang isolasi menuju kamar jenazah, pada Jumat (26/6/2020).

Tanpa tahu apa-apa, Jomina merasa panik karena tiba-tiba keluarga pasien bisa masuk ke area dekat ruangan jenazah. “Ada sekitar 15 orang langsung masuk tanpa berkata apa-apa, saya langsung dihajar dipukul,” ujar Jomina kepada wartawan, Senin, (29/6/2020).

Jomina menceritakan, saat memasuki ruangan jenazah, dirinya sempat dimaki-maki oleh keluarga pasien tersebut. Namun, Jomina mengaku tidak mendengar secara jelas lontaran makian tersebut, karena langsung dikeroyok oleh keluarga pasien.

“Saat itu tak mendengar baik-baik mereka ngomong apa karena ada beberapa orang ya. Mereka memaki-maki saya, spontan mengeroyok saya, memukuli saya,” tutur Jomina.

Dalam kondisi tersebut, Jomina mengaku dengan sekuat tenaga mencoba melepaskan diri dari keroyokan. “Sampai baju hazmat saya dirobek-robek,” ungkap Jomina.

Jomina juga mengaku sama sekali tidak paham tujuan pelaku pengeroyokan itu tiba-tiba menerobos kamar jenazah pasien Covid19. Padahal tidak ada komunikasi apa pun sebelumnya dengan pihak keluarga pasien.

Sesaat usai kejadian, Jomina merasa pusing dan lemas. “Saya langsung dirawat di ruangan emergency. Mereka memukul menggunakan tangan kosong,” katanya.

Kini, Jomina telah melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Pulau Ambon, dan memberi kuasa hukum kepada Ronny Samloy selaku pengacara.

“Ada empat orang ya anggota keluarga itu. Empat orang itu anak dan istri almarhum (pasien Covid19),” ujar Ronny Samloy. (dml/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

7,028 views

Next Post

Berkas Bupati Boalemo Tersangka Penganiayaan Telah P21? Wahyu: Sudah Diserahkan ke JPU

Sel Jun 30 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Terkait proses kasus tindak pidana penganiayaan yang menyeret Darwis Moridu (Bupati Boalemo) selaku tersangka, diinformasikan oleh sejumlah sumber bahwa saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap (atau P21).