Darmiyanti Yahya: 2019, Puskesmas se-Provinsi Gorontalo Sudah Harus Terakreditasi

Bagikan dengan:
Wartawan: Kisman Abubakar
Editor: AMS

——————

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pada 2019, seluruh Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) se-Provinsi Gorontalo sudah harus terakreditasi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), guna lebih meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal tersebut diutarakan dr.Hj. Darmiyanti Yahya, M.Kes selaku Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Gorontalo, dalam acara Workshop Akreditasi Puskesmas Tahun 2017, yang digelar pada Rabu dan Kamis (22-23 Maret 2017), di Ballroom Hotel Maqna, Kota Gorontalo.

Workshop yang dibuka secara resmi oleh Plt. Kadis Kesehatan Provinsi Gorontalo ini sendiri, adalah merupakan rangkaian yang harus ditempuh oleh setiap Puskesmas dalam upaya memantapkan pencapaian akreditasi FKTP tersebut.

Dan acara yang diselenggaran oleh Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo ini, mengusung tema: “Peningkatan Kapasitas Pendamping Akreditasi  FKTP  Tahun 2017”.

Selain dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, serta seluruh perwakilan Puskesmas se-Provinsi Gorontalo, penyelenggara acara ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Kesehatan-RI.

Dalam workshop tersebut diungkapkan, bahwa sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas memiliki peran sebagai fasilitas pelayanan kesehatan primer. Yakni, mendukung peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada masyarakat; mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat; serta mendukung pencapaian indikator kesehatan.

Salah satu upaya untuk menunjang peran tersebut adalah dalam bentuk akreditasi Puskesmas sebagaimana tertuang dalam Permenkes No.46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, yakni suatu upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan yang dilakukan melalui pembangunan sistem manajemen mutu, penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat, dan sistem pelayanan klinis untuk memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan dan peraturan-perundangan yang berlaku.

Diterangkan dalam workshop ini, bahwa mengingat tujuan nasional pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud kesehatan yang optimal melalui terciptanya masyarakat, berbangsa dan negara Indonesia yang sehat sejahtera, maka puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan memiliki peran strategis yang sangat penting dalam mendukung pembangunan kesehatan.

Olehnya itu, Puskesmas sangat perlu mendapat pengakuan dalam bentuk akreditasi agar tingkat kepercayaan masyarakat dapat lebih meningkat lagi. Sebab dengan adanya akreditasi, sebuah Puskesmas dianggap telah memiliki kredibilitas dan kemampuan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.

Diuraikan pula dalam Worshop, bahwa mengingat pembinaan puskesmas merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/kota, maka sejauh ini telah banyak upaya yang telah dilakukan dalam memperbaiki dan memantapkan pelaksanaan pembinaan puskesmas, mulai dari penyusunan dan penerbitan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), pengalokasian dana untuk pelatihan dan peningkatan kemampuan teknis bagi petugas Puskesmas dalam melaksanakan manajemen Puskesmas, serta dukungan lainya.

Namun diakui, bahwa upaya yang dilakukan tersebut belumlah bisa menghasilkan capaian yang maksimal. Sebab, Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terdiri dari upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan meliputi upaya wajib, upaya pengembangan dan upaya lokal spesifik.

Pada pemaparan yang ada juga mengungkapkan, bahwa Puskesmas dapat memenuhi standar akreditasi, dibutuhkan pendampingan oleh fasilitator yang kompeten agar dapat membangun sistem pelayanan yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang bermutu, aman dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.

Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas pendamping akreditasi FKTP bagi tim pendamping yang akan melaksanakan pendampingan akreditasi, baik Puskesmas dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama, maupun pada tingkat lainnya.

Diungkapkan dalam workshop, bahwa dasar hukum akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tersebut terdiri dari Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni pada Pasal 6 ayat 2: “Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama juga harus telah terakreditasi”.

Selanjutnya, Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik, yakni pada Pasal 38: “1). Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinik, dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali; 2). Setiap klinik yang telah memperoleh izin operasional dan telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi.

Dasar hukum berikutnya adalah Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, yakni pada Pasal 39 ayat 1: “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

Sementara itu dr. Rono Adam, M.Kes selaku Surveyor Nasional mengungkapkan, pihaknya sangat menghapkan dukungan lintas sektor khususnya pemerintah setempat untuk mendukung kegiatan-kegiatan di Puskesmas. Dan dukungan tersebut sangat perlu sebagai upaya menjadikan seluruh Puskesmas di Provinsi Gorontalo ini untuk dapat segera terakreditasi.

(hks/DM1)

 

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,364 views

Next Post

Kepretan Rizal Ramli Terbukti, Laba Bersih Garuda Indonesia Runtuh hampir 90 Persen

Jum Mar 24 , 2017
DM1.CO.ID, JAKARTA: Laba bersih perusahaan maskapai penerbangan PT. Garuda Indonesia tahun 2016 terjun bebas hingga 89,45 persen atau tercatat hanya sebesar 8,1 juta Dollar AS.