Arsip Kategori: HUKUM

Kasus Dugaan Utang Bupati Gorut: Keterangan Kapolres Gorontalo Kota Berbeda dengan Penyidik

DM1.CO.ID, GORONTALO: Terlilit “utang politik” di sejumlah pihak dalam bentuk uang tunai. Itulah dugaan yang saat ini sedang “membelenggu” Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin. Benarkah?

Jawabnya, ya! Indra Yasin yang kembali berhasil terpilih sebagai Bupati Gorut periode 2018-2023 berpasangan Thariq Modanggu itu, saat ini sedang berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Haji Seven (nama samaran), seorang pengusaha dari Kota Gorontalo.

Lalu seperti apa alur cerita yang membuat mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo (era Gubernur Fadel Muhammad) itu, terpaksa harus diproses di meja penyidik Tipidkor Reskrim Polres Gorontalo Kota?

Begini! Dari investigasi wartawan DM1 di lapangan, ditemui sejumlah informasi dari berbagai sumber yang layak dipercaya menyebutkan, bahwa kasus yang awalnya disebut-sebut sebagai masalah utang-piutang itu, kini dikabarkan akan dikenakan pasal 55, 372 dan 378.

Utang dalam bentuk uang tunai itu, menurut informasi, dibelanjakan sebagai cost-politic dalam rangka pemenangan Indra Yasin-Thariq Modanggu pada Pilkada Gorut 2017 silam. Dan utang itu timbul atas nama Thariq Modanggu, namun Indra Yasin sebagai jaminannya.

Pasangan yang dinyatakan menang dalam Pilkada Gorut 2017 dan akhirnya dilantik pada Kamis (6/12/2018) ini pun mulai “didusu-dusu, –bahasa Gorontalo” (dikejar-kejar) oleh sejumlah pihak dari berbagai penjuru terkait utang.

Dan betapa menyedihkannya, karena di saat bersamaan baik Indra Yasin maupun Thariq Modanggu diketahui belum memiliki “se-brankas” uang untuk melunasi utang-utang tersebut. Sehingga keduanya pun terjebak dalam situasi terjepit dan dililit rasa gundah-gulana.

Mengetahui kondisi “galau” yang kerap dialami sang bupati lantaran utang-utang yang masih menumpuk, membuat seorang ajudan pun berinisiatif memperkenalkan “sang majikan” dengan Haji Seven, yakni seorang pengusaha (kontraktor) dari Kota Gorontalo tersebut.

Di mata ajudan, Haji Seven adalah sosok pengusaha sukses yang dinilai mampu menolong dan membantu memberikan utang baru agar “sang majikan dapat sedikit terbebas dari jeratan utang.

Alhasil, Haji Seven pun berhasil dihadirkan. Ia memenuhi undangan untuk hadir di rumah dinas Bupati Gorut, pada November 2019. “Intinya, meminta bantuan (meminjam uang tunai) untuk urusan utang politik,” ungkap salah seorang sumber yang minta identitasnya disembuyikan.

Pada pertemuan itu, menurut sumber tersebut, Haji Seven menyatakan siap membantu memberikan pinjaman kepada Indra Yasin sebesar Rp.700 Juta, yakni untuk sedikit mengatasi utang-utang dari berbagai pihak.

Kala itu, Haji Seven mengaku sangat percaya kepada sang bupati yang dinilai tidak akan ingkar untuk melunasi utang baru tersebut. Terlebih lagi pihak Indra Yasin menyatakan tidak hanya membayar utang itu dalam bentuk tunai, tetapi juga akan memberikan beberapa paket proyek kepada Haji Seven.

Setelah tiba waktu yang ditentukan untuk melakukan pertemuan kedua, Haji Seven pun benar-benar memenuhi janjinya untuk hadir di rumah pribadi Indra Yasin, yakni dengan membawa uang kontan sebesar Rp.700 Juta.

Namun dari uang tersebut, Haji Seven hanya diminta menyerahkan Rp.350 Juta untuk urusan utang politik; Rp.100 Juta untuk menutupi urusan  konsumsi kegiatan istri bupati; serta Rp.70 Juta untuk “keperluan” saudara Indra Yasin berinisial RY. Sehingga total duit yang diserahkan oleh Haji Seven di hari itu (Kamis, 21 November 2019) di rumah pribadi Indra Yasin, adalah sebesar Rp.520 Juta.

Saat Haji Seven ingin menyerahkan uang tersebut, Indra Yasin menunjuk seorang pejabat berinisal RM (yang hadir di rumah pribadi Indra Yasin selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Gorut) untuk menanda-tangani serah-terima uang tersebut.

Karena diperintah, RM menanda-tangani serah-terima uang itu, didampingi rekan pejabat lainnya berinisial HD (saat itu sebagai Kabid Cipta Karya di Dinas PU Gorut).

Ketika terjadi transaksi serah-terima uang tersebut, HD diinformasikan turut berupaya meyakinkan Haji Seven agar tidak ragu meminjamkan uang tersebut kepada Bupati Gorut, karena dipastikan akan dibayar tunai, plus dengan iming-iming paket-paket proyek.

Menurut keterangan dari sejumlah sumber, saat dilakukan serah-terima uang, belum ada perjanjian kesepakatan penentuan waktu pembayaran atau pelunasan dari Indra Yasin ke Haji Seven.

Diketahui, Haji Seven untuk pertama kalinya menagih langsung mendatangi Indra Yasin, pada Januari 2021. “Nanti saat itu baru terjadi kesepakatan dengan bupati, dia (Indra Yasin) minta waktu satu minggu. Dia katakan akan tanggung-jawab dengan semua itu (pinjaman),” ungkap sumber seraya mengungkapkan, bahwa janji atau iming-iming proyek pun ‘Alhamdulillah’ tak satu pun yang terealisasi.

Setelah berulang kali menagih namun tak kunjung ditepati, Haji Seven pun terpaksa melaporkan masalah ini ke Polres Gorontalo Kota. Dan dalam prosesnya, hingga kini malah RM dan HD yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal diketahui, kedua tersangka tersebut diduga kuat hanyalah ibarat “pemeran pembantu”, bukan sebagai “aktor utama”.

Hal inilah yang membuat sejumlah pihak bertanya-tanya dan mengaku bingung, bahwa mengapa RM dan HD begitu mudah ditetapkan sebagai tersangka? Padahal dari hasil telaah saksi Ahli Pidana dari Unsrat “merekomendasikan” tiga tersangka. Yakni RM, HD, dan Indra Yasin.

Anehnya, saat Wartawan DM1 mengonfirmasi status RM dan HD sebagai tersangka, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Suka Irawanto, S.IK, M.Si, di ruang kerjanya malah menegaskan, bahwa sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Siapa yang bilang tersangkanya ada dua? Orang kita penyidikannya belum full semua,” tandas AKBP Suka Irawanto.

Saat ditanyai apa yang jadi kendala hingga progres proses hukumnya terkesan jalan di tempat, AKBP Suka Irawanto  menjawab secara diplomatis.

“Ya ndak tau, dia laporan di sini dulu cuma belum lengkapi bukti-buktinya, belum ini kan, itu banyak. Kalau melaporkan masalah utang-piutang kan harus ada bukti yang jelas, bukan hanya melapor seperti orang kehilangan hand-phone, harus dibedakan, dong!” kata AKBP Suka Irawanto.

Meski begitu, AKBP Suka Irawanto menyatakan, kasus tersebut sejauh ini sudah disiapkan ke tahap penyidikan.

Mengenai belum adanya satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang diungkapkan AKBP Suka Irawanto sebagai Kapolres Gorontalo Kota ini, sangat berbeda jauh dengan pengakuan salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut.

Melalui sambungan telepon seluler, pada Sabtu (9/10/2021), penyidik tersebut menegaskan, bahwa tersangka masih tetap dua orang. “Masih itu dulu,” ujar penyidik itu seraya menyatakan,bahwa sejauh ini belum ada ketambahan tersangka.

Sementara itu Indra Yasin yang pernah sempat dikonfirmasi terkait kasus ini hanya menyatakan harapannya agar masalah utang-piutang itu bisa berakhir secara damai tanpa harus melanjutkannya ke proses hukum yang lebih lanjut. (dms/dm1)

Uji Materi UU Pers: Presiden, DPR dan DP Dipastikan Hadir Beri Keterangan di MK

DM1.CO.ID, JAKARTA: Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Pers (DP) dipastikan bakal hadir di Mahkamah Konstitusional (MK) untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11/10/2021. 

Kepastian itu disampaikan Panitera MK melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27/9/2021.

Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan berlangsung pada Senin siang (11/10/2021) pukul 11, di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung MK Jakarta, dan akan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik MK.

Vincent Suriadinata selaku kuasa hukum pihak pemohon, membenarkan surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera, Muhidin.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi  UU Pers yang diajukan pemohon,” ujar Vincent.

Sementara itu, Hentje Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak Presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini.

“Saya berharap dari keterangan tiga pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti, akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami,” kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Ketua LSP Pers Indonesia itu. (rls/dm1)

Dipertanyakan, Kapan Bupati Gorut “Diseret” ke Tahap Selanjutnya Terkait Duit Ratusan Juta?

DM1.CO.ID, GORONTALO: Perbincangan seputar perkara duit ratusan juta rupiah yang turut melilit Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin, saat ini cukup ramai dihembuskan secara “bisik-bisik” oleh sejumlah pihak di beberapa warung kopi (warkop) di Kota Gorontalo. Lanjutkan membaca Dipertanyakan, Kapan Bupati Gorut “Diseret” ke Tahap Selanjutnya Terkait Duit Ratusan Juta?

Dituding Menolak Islamic-center Gorontalo, Fraksi Nasdem-PAN Beri Somasi: Itu Hoax & Provokator

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pasca mengambil sikap walk-out dari Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-59, pada Senin (23/8/2021), Fraksi Nasdem-Amanat (PAN) langsung mendapat “serangan” dan juga beberapa tudingan miring dari sejumlah oknum tertentu. Lanjutkan membaca Dituding Menolak Islamic-center Gorontalo, Fraksi Nasdem-PAN Beri Somasi: Itu Hoax & Provokator

Rabu Siang ini, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pers

DM1.CO.ID, JAKARTA: Permohonan pengujian materiil Pasal 15 Ayat (2) huruf: f, dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rabu hari ini (25/8/2021) akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pukul 13.30 WITA.

Kepastian waktu pelaksanaan sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang, nomor: 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.

Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Menurut rencana, sidang tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Medeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1).

Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari Dr. Umbu Rauta, SH, M.Hum; Hotmaraja B. Nainggolan, SH; Nimrod Androiha, SH; Christo Laurenz Sanaky, SH; dan Vincent Suriadinata, SH, MH.

Menurut salah seorang kuasa hukum  pemohon, Vincent Suriadinata, sidang perdana ini kemungkinan dapat disaksikan secara langsung oleh pihak luar melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

Adapun materi yang diuji tersebut adalah:
1. Pasal 15 Ayat (2) huruf: f, yang berbunyi:
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

2. Pasal 15 Ayat (5), yang berbunyi:
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bunyi Ayat (3) Pasal 15:
Anggota Dewan Pers terdiri dari: a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. Pimpinan  perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi pers; c. Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

(rls/dm1)

Uji Materi UU Pers di MK Segera Disidangkan, Heintje: Saatnya Pers Indonesia Merdeka!

DM1. CO.ID, JAKARTA: Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf: f, dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam waktu dekat  akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Lanjutkan membaca Uji Materi UU Pers di MK Segera Disidangkan, Heintje: Saatnya Pers Indonesia Merdeka!

Lebih Dulu Penuhi Panggilan Kejari Kolaka, “Amankah” PPK dan PPTK Proyek Masjid Jabal Nur Rate-rate?

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka/Kolaka Timur (Koltim), ternyata sejak minggu lalu sudah memanggil lebih dahulu sejumlah pihak sebelum melakukan pemanggilan terhadap Hasrul terkait proyek pembangunan masjid Jabal Nur, Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta. Lanjutkan membaca Lebih Dulu Penuhi Panggilan Kejari Kolaka, “Amankah” PPK dan PPTK Proyek Masjid Jabal Nur Rate-rate?