Arsip Kategori: HUKUM

Kasasi Ditolak, Aktivis Sniper-GP21 Minta JPU Segera Eksekusi Darwis Moridu

DM1.CO.ID, GORONTALO:  Setelah Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo dalam sidang banding, pada Senin (11/1/2021), tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yang menjatuhi vonis hukuman pidana 6 bulan penjara, Bupati Boalemo Non-aktif (Darwis Moridu) pun melakukan “perlawanan” untuk mengejar putusan bebas.

Yakni, ditandai dengan mengajukan berkas Kasasi pada Kamis (18/2/2021) dengan nomor surat pengiriman: W20-U1/369/HK.01/II/2021.

Dan sayangnya, “mimpi” Darwis Moridu untuk mendapatkan putusan bebas melalui Kasasi dari MA tersebut, akhirnya buyar dan sirna.

Dalam putusan Kasasi nomor 527 K/Pid/2021 tanggal 8 Juni 2021, Dr. Andi Abu Ayyub Saleh, SH, MH selaku hakim tunggal, dan Sunardi, SH sebagai Panitera Pengganti, telah menjatuhkan putusannya.

Melalui website Pengadilan Negeri Gorontalo, menunjukkan amar putusan kasasi yakni pertama, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru tersebut.

Kedua, membebankan kepada Terdakwa untuk biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Mengetahui adanya putusan Kasasi tersebut, barisan Aktivis Sniper-GP21 bergegas menyuarakan desakan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) untuk sesegera mungkin mengeksekusi terdakwa Darwis Moridu.

Fian Hamzah selaku perwakilan aktivis Sniper-GP21, pada Jumat pagi (16/7/21) menghubungi redaksi DM1. Dirinya secara khusus meminta pihak JPU untuk jangan segan-segan dan tidak mengulur-ulur waktu segera menjemput dan mengantarkan terdakwa Darwis Moridu ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman sekaligus pembinaan.

“Kami minta JPU segera mungkin melaksanakan perintah penahanan kepada terdakwa Darwis Moridu. Sebab, putusan Kasasi sudah keluar,” tutur Fian.

Ia berharap, dengan adanya putusan itu terdakwa Darwis Moridu bisa menerima dengan lapang dada. “Pun, semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk terdakwa bahwa tidak semua jabatan bertahan selama-lamanya, dan tidak semua bisa dinilai dengan uang pula. Semoga terdakwa Darwis Moridu selalu di limpahkan kesehatan,” pungkas Fian.

Saat DM1 menghubungi JPU Kejati Gorontalo, Anto Widi Nugroho, SH, MH pada Jumat pagi (16/7/2021), mengaku bahwa meski sudah menerima informasi Kasasi terdakwa Darwis Moridu,  namun pihaknya masih menunggu surat putusan resmi dari Pengadilan Gorontalo.

Sementara itu, Juru bicara (Jubir) PN Gorontalo Irwanto, SH saat dihubungi di hari yang sama, juga membenarkan bahwa benar putusan kasasi terdakwa Darwis Moridu, memang sudah keluar.

Irwanto menjelaskan, setelah tingkat kasasi MA memutus suatu perkara yang diadili, putusan tersebut selanjutnya dikirimkan kepada pengadilan pengaju, lalu segera meneruskan atau melakukan pemberitahuan putusan kepada pihak terkait sesuai yang ditentukan dalam Undang-undang. (kab/dm1)

Hibah Salah Lokasi? Lahan Kawasan RSUD Toto Digugat Keluarga Latjuba!

DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO:  Lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto dan Kantor Dinas Kesehatan, di Desa Permata, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, ternyata saat ini sedang diperhadapkan dengan masalah yang boleh dianggap cukup serius.

Pasalnya, lahan dari kedua bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango itu, diyakini bukan merupakan aset daerah, karena selama ini dibangun dan berdiri di atas tanah milik keluarga Latjuba.

Olehnya itu, beberapa tahun belakangan ini, keluarga Latjuba pun sedang melakukan upaya untuk dapat merebut kembali lahan yang selama ini “dikuasai” oleh Pemkab Bone Bolango tersebut.

“Rumah sakit Toto dan kantor Dinas Kesehatan itu dibangun di atas lahan milik kami,” ujar Rahmat Latjuba, kepada Wartawan DM1 di Warkop Ano, pertokoan Murni, Kota Gorontalo, Senin (5/7/2021).

Rahmat mengaku, saat ini dirinya diberi kepercayaan oleh para saudaranya, yakni untuk meminta pihak pemerintah agar dapat segera membayar lahan yang terlanjur dikuasai oleh Pemkab Bone Bolango tersebut.

Rahmat menceritakan, saudara-saudaranya (keluarga Latjuba) kaget ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo pada 2013, tiba-tiba menghibahkan lahan itu ke Pemkab Bone Bolango dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tanggal 10 Maret 1990. Sehingga sejak itulah, kata Rahmat, pihak keluarga pun langsung mengambil langkah klarifikasi sebagai bentuk keberatan atas adanya hibah tersebut.

Keluarga Latjuba, kata Rahmat, meyakini bahwa bangunan RSUD Toto dan Kantor Dinas Kesehatan Bone Bolango itu berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan penunjukkan hibah yang dilakukan oleh Pemprov Gorontalo.

Ia mengungkapkan, luas lahan yang dihibahkan oleh Pemprov Gorontalo melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Artinya, kata Rahmat, ukuran lahan yang tertera dalam hibah itu hanya sekitar seluas 2,9 Hektare, sementara saat ini kawasan yang di dalamnya telah dibangun RSUD Toto dan Kantor Dinas Kesehatan itu sudah mencapai luas 5,8 Hektar.

Rahmat yang kini merupakan pensiunan ASN itu mengaku, selama ini telah beberapa kali terjadi pertemuan antara dirinya sebagai wakil dari saudara-saudara keluarga Latjuba dengan Pemkab Bone Bolango beserta pihak Pemprov Gorontalo.

Namun sejauh ini, kata Rahmat, belum ada titik terang dan juga solusi dari pihak pemerintah sebagaimana yang menjadi harapan saudara-saudaranya, yakni pembayaran atas lahan tersebut.

Bahkan, kata Rahmat, pihak Pemkab Bone Bolango malah meminta keluarga Latjuba agar mengikhlaskan lahan yang telah terlanjur di atasnya dibangun RSUD Toto dan kantor Dinas Kesehatan tersebut.

Rahmat mengatakan, perjalanan mengurus lahan milik keluarga Latjuba selama ini sudah sangat panjang serta sangat melelahkan. Dan meski sudah merasa ingin menyerah, namun Rahmat mengaku akan terus berusaha semaksimal mungkin agar pemerintah dapat segera membayar hak keluarga Latjuba atas lahan tersebut.

Wartawan DM1 saat mencoba mengonfirmasi terkait harapan keluarga Latjuba tersebut, belum mendapat penjelasan dari Handoyo Sugiharto selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo. “Iya maaf, belum masuk kantor. Saya masih di rumah, lagi sakit, masih pusing,” ujar Handoyo saat dihubungi via telepon seluler, pada Rabu (7/7/2021).

Meski begitu, dari investigasi DM1, diperoleh selembar “salinan” surat yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Gorontalo terkait permohonan keluarga Latjuba atas lahan tersebut.

Surat nomor: 650/PUPR-TR/639/III/2021 tertanggal 8 Maret 2021, perihal: Permintaan Peta Bidang dan Koordinat RS. Toto, itu ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone Bolango.

Masih dari hasil investigasi DM1 didapati, bahwa sebulan kemudian, BPN Kabupaten Bone Bolango membalas melalui surat nomor: 332/200-75.03/IV/2021, ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Dalam suratnya, BPN Kabupaten Bone Bolango menyampaikan 3 hal yang menjadi poin sebagai penjelasan penting terkait hibah tersebut, yakni apakah memang telah sesuai (tepat) atau tidak dengan koordinat yang ditunjukkan dalam Sertifikat Hak Pakai tersebut.

Berikut ini adalah 3 poin penyampaian pihak BPN Kabupaten Bone Bolango dalam suratnya tersebut. Yakni pertama, bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 1/Toto atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kab. Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo No.394/19/XI/2013 tanggal 26 November 2013 bersama lampirannya, data dimaksud berdasarkan Overlay antara Surat Ukur Sertifikat Hak Pakai dan Peta Pendaftaran Tanah A Nol tahun 1985 terindikasi lokasi tersebut bukan lokasi Rumah Sakit Toto sebagaimana dalam Surat Keputusan beserta lampirannya.

Kedua, bahwa sebagaimana dalam poin 1 (satu) di atas hasil overlay dimaksud terindikasi masuk dalam lokasi PT. Gorontalo Mineral (PT. Leppin).

Ketiga, bahwa untuk menghindari agar tidak terjadi kesalahan penunjukkan lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun keberatan dari pihak lain menyangkut penguasaan dan pemilikan tanah, kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dipersilakan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango.

Saat DM1 mengonfirmasi tentang 3 poin dalam surat tersebut, Kepala BPN Bone Bolango melalui Abdillah Malo, SH selaku Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, membenarkan bahwa koordinat atau lokasi hibah tersebut sebetulnya bukan pada lahan yang saat ini ditempati oleh RSUD Toto.

Upaya yang dilakukan pihak BPN Bone Bolango, menurut Abdillah Malo, masih sebatas administrasi dengan memberikan indikasi melalui balasan surat terkait koordinat yang disebutkan dalam hibah tersebut.

“Ketika kita overlay dengan Peta A Nol, ternyata di dalam SK Gubernur bahwa Hak Pakai Nomor 1 adalah Rumah Sakit Toto, bukan di situ (lokasi berdirinya RSUD Toto sekarang), hak pakainya (yang disebutkan dalam SK hibah tersebut) bukan di situ, tetapi di sana (di PT. Leppin),” jelas Abdillah Malo di ruang kerjanya, kepada wartawan DM1, Rabu (7/7/2021).

Abdillah Malo mengungkapkan, pihak Kanwil Kemenkumham Gorontalo telah pernah mendatangi BPN Bone Bolango sebagai tindak-lanjut untuk melakukan mediasi dari adanya aduan masyarakat terhadap persoalan hibah tersebut.

Abdillah Malo mengaku kemudian mengusulkan kepada pihak Kanwil Kemenkumham Gorontalo, agar dapat mempertemukan dan duduk bersama dengan semua pihak yang terkait, dan jika perlu secara bersama pula turun melakukan verifikasi faktual langsung ke lokasi.

Sementara itu Sekda Bone Bolango, Ir. Ishak Ntoma, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya oleh Wartawan DM1, pada Rabu (7/7/2021), mengaku belum mengetahui adanya surat balasan BPN Bone Bolango kepada Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Meski begitu, Ishak Ntoma menyebutkan, kekeliruan yang terjadi saat ini berasal dari SK Gubernur Gorontalo. “Setelah saya bongkar SK itu, SK Gubernur mengenai hibah itu (yang) keliru,” ujar Ishak Ntoma seraya mengungkapkan bahwa yang dihibahkan dalam SK Gubernur Gorontalo itu bukan di lokasi RSUD Toto yang sekarang, melainkan di lahan PT. Leppin.

Ishak Ntoma menegaskan, SK Gubernur terkait hibah ke Pemkab Bone Bolango tersebut yang telah keliru melampirkan dokumen-dokumen, sehingga terjadi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan titik koordinat.

“Mestinya diganti lampiran itu. Karena lampiran dalam SK itu berbunyi (menunjukkan) RSUD Toto, (sementara) lampiran overlay peta-peta di dalamnya ternyata (berlokasi) di Leppin,” tutur Ishak Ntoma seraya menambahkan bahwa yang mengurus SK itu tidak cermat dan tidak teliti.

Ishak Ntoma juga membeberkan, ketika penyerahan hibah tersebut dilakukan, memang tidak disertakan dengan sertifikat atas lahan yang dimaksud.

Kendati begitu, Ishak Ntoma tampaknya mencoba “mempertahankan” status hibah yang telah menjadi aset daerah tersebut. “Secara de-facto, rumah sakit itu sudah puluhan tahun ada di Kabupaten Bone Bolango. Secara de-jure ada SK Gubernur, walaupun lampirannya terganti (keliru),” jelas Ishak Ntoma.

Olehnya itu, menurut mantan Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Gorontalo ini, apabila pihak keluarga Latjuba ingin mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang sedang diklaim tersebut, tentunya harus melalui gugatan di pengadilan. “Kalau mau lahan itu dikeluarkan dari daftar aset daerah, silakan digugat di pengadilan,” katanya.

Ishak Ntoma juga mengaku tidak mungkin akan memenuhi keinginan keluarga Latjuba yang meminta pembayaran atas lahan tersebut. “Susah kita untuk membayar. Karena (lahan itu) sudah tercatat sebagai aset daerah. Tidak mungkin Pemda membayar aset daerah,” tandas Ishak Ntoma.

Meski begitu, Ishak Ntoma mengaku pihaknya menghormati dan siap menghargai tuntutan keluarga Latjuba, namun bukan dengan cara membayar, melainkan diwujudkan dengan bentuk lain. “Saya sudah memberikan opsi. Akan ada dua nama yang akan kita abadikan di rumah sakit itu. Satu VIP Paviliun ‘Latjuba’. Terus nama jalan Rumah Sakit Toto itu diberi nama Jalan Nini Usman (ibu kandung Rahmat Latjuba),” ungkap Ishak Ntoma seraya mengaku bahwa jika opsi itu disetujui oleh keluarga Latjuba, maka Bupati Bone Bolango siap merestuinya.

Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, S.Kom, MH, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, mengaku sangat bersedia menempuh opsi yang diajukan oleh Sekda Ishak Ntoma tersebut. Bahkan Bupati Hamim Pou mengungkapkan, saat ini salah satu Paviliun di RSUD Toto sebetulnya telah menggunakan nama Lamako Latjuba.

Meski begitu, informasi dari pihak Rahmat Latjuba menyebutkan, keluarga Latjuba yang keberatan tetap pada tuntutannya, pengacara sudah disiapkan untuk melakukan gugatan di pengadilan.

Bahkan selain itu, pihak keluarga Latjuba terinformasi dalam waktu dekat akan menggelar aksi protes dengan melakukan penutupan setengah (mempersempit) pintu keluar masuk RSUD Toto. (dms/dm1)

Pekan ini Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK

DM1.CO.ID, JAKARTA:  Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pekan ini segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul surat kuasa para pemohon yang terdiri dari Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso kepada para kuasa hukum, yakni Dr. Umbu Rauta, SH, M.Hum; Hotmaraja B. Nainggolan, SH; Nimrod Androiha, SH; Christo Laurenz Sanaky, SH; dan Vincent Suriadinata, SH, MH, yang tergabung dalam Mustika Raja Law Office telah resmi ditandatangani. Lanjutkan membaca Pekan ini Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku Pembacok Pemred Butota

DM1.CO.ID, GORONTALO:  Setelah dilakukan pengejaran, dua tersangka pelaku pembacok wartawan Jeffry As. Rumampuk, terinformasi akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Polres Gorontalo Kota, pada Ahad dini-hari (27/6/2021).

Wartawan DM1 yang berada di lapangan, saat ini masih sedang berusaha mengumpulkan informasi lengkap seputar penangkapan kedua tersangka yang terbilang nekat membacok Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Pemberitaan Online “Butota.id” tersebut.

Informasi penangkapan tersangka pelaku pembacok wartawan tersebut beredar pada tengah malam tadi di sejumlah WAG (WhatsApp Grup) jurnalis di daerah ini, sehingga suasana di Mapolres Gorontalo Kota pun tampak telah didatangi oleh sejumlah wartawan dari berbagai media.

Olehnya itu, wartawan DM1 yang juga turut berada di Mapolres Gorontalo Kota saat ini masih sedang berupaya mengumpulkan sejumlah informasi penting terkait penangkapan kedua tersangka pembacok tersebut.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kapolda Gorontalo telah memerintahkan seluruh jajarannya, terutama Polres Gorontalo Kota agar membentuk tim khusus untuk segera mengejar pelaku pembacok wartawan Jeffry Rumampuk.

Pemred “Butota.id” itu menjadi korban penganiayaan yang membuat lengan tangan kanannya mengalami luka robek dan menganga serta nyaris putus akibat dibacok oleh OTK (orang tak dikenal), pada Jumat sore (25/6/2021) sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo. (dms/dm1)

Kapolda Gorontalo Perintahkan Kejar Pelaku Pembacok Wartawan, Pengacara: Pasti Ada Dalangnya

DM1.CO.ID, GORONTALO:  Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media online “Butota.id”, Jeffry As. Rumampuk, menjadi korban penganiayaan. Lengan tangan kanannya mengalami luka menganga dan nyaris putus akibat dibacok oleh OTK (orang tak dikenal), pada Jumat sore (25/6/2021) sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo. Lanjutkan membaca Kapolda Gorontalo Perintahkan Kejar Pelaku Pembacok Wartawan, Pengacara: Pasti Ada Dalangnya