Bupati Boalemo Bantah Tudingan Aniaya, Tim Pengacara: Buktikan di dalam Pengadilan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo, Darwis Moridu, selaku terduga kasus penganiayaan, membantah pemberitaan yang menyebut dirinya telah melakukan pemukulan (penganiayaan) terhadap Sofyan Mooduto.

Penegasan itu disampaikan Darwis Moridu saat menggelar Konferensi Pers (Konpers) di rumah jabatan Bupati Boalemo, Sabtu sore (18/5/2019).

Bukan hanya penasehat hukum dan jubir yang mendampingi Darwis Moridu duduk di depan menghadap para wartawan, tetapi Sofyan Mooduto juga nampak “berhasil” dihadirkan dalam Konpers tersebut.

“Setahu saya itu saya tidak pernah menganiaya, ndak pernah menyentuh badannya Sofyan Mooduto,” ujar Darwis Moridu.

Saat itu, menurut Darwis, hanya salah paham. “Pada waktu itu posisi saya sebagai pengusaha, hari Selasa itu, kebetulan Sofyan Mooduto ini kan sopir dari salah satu mobil yang untuk muat-muat material yang dibawa ke lokasi saya, yaitu tempat wisata Pantai Ratu. Dan kebetulan saya ada di sana ada mengamankan lokasi itu, dan itu beliau cuma baku salah paham tidak pernah saya menyentuh atau memukul sampai di berita itu katanya ta’kincing-kincing, katanya giginya roboh, patah, ada luka. Tapi pada kesempatan ini, pada saat ini memang itu berita yang tidak benar. Tapi saya sebagai pemerintah, sebagai Bupati Kabupaten Boalemo saya tidak merasa kecewa, tidak merasa marah dengan situasi itu. Bahkan ada isu yang berkembang katanya saya akan menuntut balik terhadap saudara saya Sofyan Mooduto, tapi itu tidak benar,” jelas Darwis.

Sementara itu, Sofyan Mooduto yang diberi kesempatan untuk memberikan keterangannya juga ikut membenarkan, bahwa Bupati Darwis tidak melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Yang ada, menurut Sofyan, hanyalah salah paham.

Namun dalam Bahasa Gorontalo, Sofyan Mooduto mengakui, bahwa dirinya memang telah melakukan pelaporan ke Polres Boalemo dengan pasal penganiayaan.

Laporan itu, menurut Sofyan, akan ia cabut karena merasa sadar bahwa kasusnya hanya akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Sikap Sofyan yang mendadak berubah ini benar-benar sangat berbeda dengan keterangannya yang dibeberkannya kepada wartawan DM1.

Sesaat usai melakukan pelaporan ke Polres Boalemo, Sofyan Mooduto sempat memberikan keterangan dan pengakuan kepada wartawan DM1, dan sempat terekam secara audio.

Dalam rekaman audio tersebut, Sofyan dengan sangat jelas mengakui dirinya telah dipukul oleh Darwis Moridu sambil melontarkan kata-kata makian.

Masih dalam rekaman tersebut, Sofyan bahkan menyebutkan bahwa sesaat usai dipukul oleh Darwis, ia sempat terkencing, lalu tak lama kemudian tak sadarkan diri (pingsan). Bahkan Sofyan sendiri menunjukkan giginya yang sempat goyang akibat hantaman tangan Darwis Moridu.

Kini, seluruh keterangan awal dan bahkan pelaporannya ke Polres Boalemo pun, semuanya “mendadak” dibantah oleh Sofyan dan “menguap” begitu saja di Konferensi Pers tersebut. Alasannya, karena sudah berdamai.

Penasehat hukum Darwis Moridu, Inggrid S. Bawias, SH, dalam kesempatan tersebut juga membenarkan, bahwa Bupati Darwis Moridu dan Sofyan Mooduto telah sepakat berdamai yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Jadi kedua belah-pihak membuat surat (pernyataan) yang sama dengan isi meminta maaf dan tidak akan mempermasalahkan lagi persoalan ini. Tapi bukan berarti pak bupati menghindari proses hukum,” ujar Inggrid.

Sebelumnya, tim pengacara korban yang diketuai Muhammad Ronal Taliki, SH telah menegaskan, bahwa tak masalah apabila Darwis membantah tidak melakukan penganiayaan.

“Silakan saja (membantah). Itu haknya untuk membela diri,” kata Ronal.

Namun Ronal menegaskan, bahwa untuk membuktikan jika Darwis Moridu tidak melakukan penganiayaan, itu harus melalui proses hukum di pengadilan.

Terkait dengan adanya kesepakatan damai dari kedua belah-pihak, Salahudin Pakaya yang tergabung dalam tim pengacara korban menegaskan, bahwa kesepakatan damai tersebut tidak akan menghentikan proses hukum.

Salahudin Pakaya yang sudah memiliki jam terbang sebagai pengacara nasional ini menjelaskan, kasus penganiayaan itu bukan delik aduan, tetapi delik pidana murni.

Ia menegaskan, delik pidana murni tidak ada istilah kasusnya bisa dihentikan hanya karena telah berdamai dan menarik laporannya. (kab-msy/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

5,564 views

Next Post

Pengakuan Sofyan yang Berubah, Ancamannya Bisa Sama dengan Kasus Ratna Sarumpaet

Ming Mei 19 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo, Darwis Moridu, selaku terduga kasus penganiayaan, membantah pemberitaan yang menyebut dirinya telah melakukan pemukulan (penganiayaan) terhadap Sofyan Mooduto. Penegasan itu disampaikan Darwis Moridu saat menggelar Konferensi Pers (Konpers) di rumah jabatan Bupati Boalemo, Sabtu sore (18/5/2019). “Setahu saya, itu saya tidak pernah menganiaya, ndak pernah menyentuh […]