DM1.CO.ID, JAKARTA: Izin edar terhadap obat yang diperjual-belikan ke masyarakat, saat ini bukan lagi menjadi tugas atau wewenang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, menyatakan akan mencabut hak BPOM dalam hal mengeluarkan izin obat. Dan selanjutnya, urusan izin obat itu akan kembali dikeluarkan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan).
Pihak Kemenkes mengaku, bahwa langkah tersebut diambil agar harga obat di pasaran bisa menjadi lebih terjangkau.
“Saya sudah ketemu sama kepala Badan POM, sudah sepakat kembali ke undang-undang dan peraturan pemerintah. Sudah bersahabat, sudah oke, tidak ada hambatan,” tutur Menkes Terawan Agus Putranto, Senin (25/11/2019), di Jakarta.
Sesuai dengan peraturan maupun undang-undang, kata Menkes Terawan, izin edar pada obat, baik tradisional maupun farmasi, dan juga alat kesehatan, itu dilakukan oleh kementerian.
“Kuncinya di dirjen. Kalau bisa, hanya satu hari saja (pengurusan izinnya), jangan dilama-lamain,” tegas Terawan.
Ke depan, lanjut Terawan, pihaknya akan mengubah regulasi agar iklim usaha dan investasi menjadi lebih nyaman. Sehingga, harga-harga yang dibeli oleh masyarakat menjadi lebih baik.
Ia berharap, tidak ada lagi harga obat mahal dan sebagainya “Kuncinya, iklim investasi menjadi lebih mudah, lebih enak. Produk ekonomi berjalan, bahkan sampai ke UMKM. Segala lebih mudah, itu tujuannya menggerakkan keekonomian masyarakat, sehingga kesejahteraan bisa terpenuhi,” jelasnya. (res/dm1)
Rab Nov 27 , 2019
DM1.CO.ID, JAKARTA: Selama ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), ternyata tidak pernah menggunakan hasil verifikasi perusahaan Pers yang dikeluarkan Dewan Pers (DP) sebagai salah satu dasar pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.