Wartawan : Kisman Abubakar~ Editor : Vita Pakai |
DM1.CO.ID, BOALEMO: Kasus dugaan korupsi yang melibatkan bendahara pengeluaran pembantu Panwas Kabupaten Boalemo yang berinisial WI, saat pemilihan kepala daerah tahun 2017 lalu, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh satuan Tipikor Polres Boalemo.WI alias Widhi (44) tahun dijemput oleh unit tindak pidana korupsi Sat-reskrim Polres Boalemo di kediaman pribadinya, Rabu (23/5/2018) dini hari.
Kapolres Boalemo AKBP Ade Permana, SH, MH mengatakan, penahanan akan dilakukan setelah semua data dinyatakan lengkap.
“Pemeriksaan saksi sudah selesai, dan selasa kemarin penyidik sudah melakukan penetapan tersangka. Dan hari ini yang bersangkutan langsung akan dilakukan penahanan,” ungkap AKBP Ade.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WI alias Widhi dijerat pasal 2 dan 3 Republik Indonesia No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[kab/dm1]