Balihonya Dirusak, Caleg Buyung Puluhulawa: Mereka Sudah Panik

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Mantan calon Wakil Bupati Boalemo, Buyung J. Puluhulawa, SH, MH, mengaku sangat menyayangkan ulah sejumlah oknum yang tega melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk APK miliknya.

Melalui Partai Perindo (Persatuan Indonesia), Buyung Puluhulawa maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Boalemo dari Dapil III Paguyaman-Paguyaman Pantai. Namun, ia merasa kesal lantaran baliho miliknya dirusak oleh oknum yang tak bertanggung-jawab.

“Baru sekejap dipasang, baliho saya yang terletak di Desa Saripi sudah dirusak dengan sengaja oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab,” ujar Buyung kepada DM1.

Buyung mendapati balihonya sudah dalam keadaan terkoyak-koyak, pada Rabu pagi (13/2/2019). “Ini menandakan persaingan berunsur sakit hati,” tutur Buyung.

Menurut Buyung, para oknum perusak APK nampaknya mulai mempertontonkan kearogansian, dan hal ini boleh dikata sebagai bukti bahwa mereka sudah mulai panik lantaran takut kalah.

Buyung mengaku, sejauh ini dirinya tidak pernah menyindir individu atau Parpol lain dalam setiap pertemuan dengan masyarakat.

“Dalam keseharian saya dengan masyarakat, saya tidak pernah mengusik Caleg lainya, apalagi menyindir mereka,” kata Buyung.

Namun Buyung bisa menebak-nebak alasan oknum perusak baliho miliknya.

“Mungkin saja mereka iri dan khawatir dengan saya yang sudah menawarkan berbagai program, seperti pengadaan gerobak melalui program UMKM,” ujar Buyung mengira-ngira.

Boleh jadi, kata Buyung, oknum perusak ini benar-benar takut kalah lantaran masyarakat Paguyaman dan Paguyaman Pantai nampaknya lebih cenderung memilih Caleg dari sisi individu, bukan karena partainya.

Buyung pun mengaku akan melaporkan ke Bawaslu terkait perusakan APK (baliho) miliknya tersebut. “InsyaAllah hari Senin ini, (18/2/2019), saya akan ke Bawaslu untuk melaporkan perusakan baliho saya ini,” ungkap Buyung.

Terkait perusakan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Amir Koem saat dimintai pandangannya, pada Jumat (15/2/2019), mempersilakan kepada pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkannya.

Sementara itu Fritz Edward selaku anggota Bawaslu-RI pada suatu kesempatan menegaskan, perusakan APK itu termasuk tindak pidana Pemilu.

Olehnya itu, menurut Fritz, pelaku perusakan APK dapat diproses hukum pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” tegas Fritz. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,981 views

Next Post

Debat ke-2 Capres 2019: Jokowi Bohongnya, Hebat?

Sen Feb 18 , 2019
DM1.CO.ID, JAKARTA: Meski debat Capres putaran kedua Pilpres 2019, Ahad malam (17/2/2019), di Ballroom Hotel The Sultan, Jakarta, baru saja usai. Namun tidak sedikit pengamat maupun warganet menilai, bahwa Capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi), dalam debat tersebut melontarkan sejumlah kebohongan.