Aksi 149 Serukan Ganti Bupati Boalemo

Bagikan dengan:
Wartawan: Zulkarnain Hunowu~
Editor: Avi|

DM1.CO.ID, BOALEMO: Jika di level nasional ada gelombang gerakan Relawan #2019GantiPresiden, di Kabupaten Boalemo justru terdapat gerakan Ganti Bupati yang ditandai dengan “Aksi 149” oleh Aliansi Rakyat Melawan (ARM), pada Jumat (14/9/2018).

Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi tersebut tumpah di jalan menuntut orang nomor satu di Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu, agar turun dari jabatannya selaku bupati.

Massa yang dimotori langsung oleh beberapa tokoh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Boalemo ini, memulai aksinya dari depan Masjid Baiturrahman, Kecamatan Tilamuta, sekitar pukul 14.00 WITA, atau usai menunaikan Salat Jumat berjamaah.

Lahmudin Hambali selaku salah satu orator, yang juga mantan Wakil Bupati Boalemo pada periode sebelumnya, dalam orasinya menuntut Darwis Moridu agar segera lengser.

Lahmudin menilai, beberapa kebijakan Darwis telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam melakukan mutasi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo.

Dan rata-rata, menurut Lahmudin, mutasi tersebut dilakukan secara ugal-ugalan tanpa memberikan teguran ataupun peringatan bagi ASN terlebih dahulu. Lahmudin pun dalam orasinya menjuluki Darwis Moridu sebagai Panglima Mutasi.

Usai menyampaikan berbagai aspirasi di depan Kantor Bupati Boalemo, massa aksi kemudian bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tilamuta.

Di hadapan Kejari, massa aksi menuntut agar pihak kejaksaan tidak tinggal diam, dan segera mengusut dugaan penyelewangan bibit jagung yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani, namun diduga kuat diselewengkan oleh Pemkab Boalemo demi kepentingan politik 2019 mendatang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sudiana Yoi Sangaji selaku Kepala Kejari Tilamuta mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada para kelompok tani dari tiap kecamatan. “Namun kami juga tetap membutuhkan waktu untuk memeriksa mereka semua,” ujar Sudiana.

Selain dugaan penyelewengan tersebut, massa aksi 149 Aliansi Rakyat Melawan juga membeberkan 8 hal dugaan penyimpangan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Yakni, 1. Mutasi (Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN); 2. Penghinaan terhadap Dewan Adat; 3. Edaran kategori pungutan liar; 4. Edaran pemberian kewenangan kepada Koordinator Desa/Koordinator Kecamatan; 5. Penyimpangan pembagian bibit jagung; 6. Hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI); 7. Penyertaan modal (Dewan Perwakilan Rakyat); dan 8. Penundaan pencairan dana sebesar Rp.1,5 Miliar untuk Masjid Baiturrahman Tilamuta.

Mencermati hal tersebut, seorang Anggota Majelis Pertimbangan Wilayah Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Gorontalo, Herman Muhidin mengaku ikut prihatin terhadap banyaknya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo.

Ia menyebutkan, jika memang benar mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan UU No. 5 tahun 2015 tentang ASN, maka hal tersebut merupakan tindak diskriminatif, yang memiliki nilai konsekuensi yang sangat besar bagi bupati selaku pemegang pelayanan dan pelaksanaan UU pemerintahan daerah.

Kemudian berkaitan dengan pemberian dana hibah KNPI, menurut Herman, jika tidak melalui prosedur yang benar atau terbukti menyalahi aturan, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kolusi.

“Tidak serta merta pemberian dana hibah dari pemerintah daerah harus langsung ke KNPI, bisa saja setiap organisasi pemuda yang dibawa oleh KNPI mengajukan proposal ke Dinas Pemuda dan Olahraga, dalam bentuk kegiatan nyata yang dapat dipertanggung-jawabkan secara akuntabel dan transparan,” jelas Herman.

Selaku Sekjen Rumah Kreasi Indonesia Hebat Provinsi Gorontalo, Herman juga melihat titik terlemah Darwis Moridu yang berhasil terpilih sebagai bupati lewat jalur independen, yang belakangan ‘menampakkan’ diri sebagai kader PDI-P, itu malah diduga berani menghina Dewan Adat.

Tentunya, menurut Herman, hal tersebut akan berimplikasi terhadap perpecahan dan keresahan dalam masyarakat. Sebab dalam situasi tersebut, menurutnya, bupati dianggap tidak mampu melakukan fungsinya sebagai pelaksana UU yang mewajibkan menjaga ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat.

“Dari semua yang dituntut oleh koalisi parpol (massa aksi 149) itu, apabila terdapat bukti yang cukup akurat, maka bupati (Darwis) dapat saja di impeachment, dan DPRD Kabupaten Boalemo bisa segera melakukan rapat pleno,” tutup Herman. (zul/avi/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,864 views

Next Post

Didesak Mundur dari Jabatan, Bupati Darwis: Saya Masih Fokus Kerja untuk Sejahterakan Rakyat

Sen Sep 17 , 2018
DM1.CO.ID, BOALEMO: Massa aksi 149 yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Rakyat Melawan (ARM) Kabupaten Boalemo, Jumat (14/9/2018), turun ke jalan berunjukrasa.