Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, “Kader” Gerindra ini Dipolisikan

Bagikan dengan:
Wartawan: Kisman Abubakar~
Editor: AMS||

DM1.CO.ID, BOALEMO: Pemilik akun Facebook (FB), Ti Kama, segera akan dipolisikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, akibat ocehannya yang dinilai dengan jelas-jelas melecehkan Bupati Boalemo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hendra R. Saidi, SH, selaku Staf Khusus Bupati Boalemo Bidang Hukum dan Politik, dalam Konferensi Pers, di ruang kerja Wakil Bupati Boalemo, Senin (28/5/2018).

Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo, Husain Etango, yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan SKPD itu menyepakati untuk menyeret Ti Kama ke proses hukum.

Pasalnya, status Ti Kama di FB yang ditulisnya pada Ahad (27/5/2018), dinilai merupakan ujaran kebencian yang sangat jelas-jelas telah melecehkan sosok Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo.

Berikut di bawah ini status Ti Kama yang dimaksud:
“Kali ini tidak ada SALAM!
Untuk Darwis Moridu dimanapun anda berada.

Kali ini tidak ada lagi yang kita tutup-tutupi.
Selama ini (mungkin) saya memberikan warning kepada anda masih pada batas yang wajar saja, Saya sebagai pengkritik yang solusinya tidak dianggap dan anda penguasa tuli dan yang pura-pura bisu seolah tak mendengar dan tak mau menanggapi itu!

Kali ini sudah benar-benar keterlaluan!
Semenjak kebijakanmu yang tolol, menyuruh PNS dan kryawan di Boalemo menggunakan seragam serba merah bahkan hampir seluruh gedung perkantoran kau ludahi juga dengan merah. Semenjak saat itu saya makin merasa yakin bahwa anda penguasa yang tak bertoga!

Kali ini benar-benar Keterlaluan!
Anda telah melanggar hak demokrasi setiap orang. Kami berusaha menciptakan suasan tentram di Ramadhan ini, tapi anda tak tau diri membabi dan membodohi diri.
Kali ini saya Mengutuk keras perbuatanmu seolah telah menghina dan melecehkan kami selaku Kader Partai GERINDRA!”

Diduga, Ti Kama terpaksa menulis ocehan tersebut bermula ketika Pemda Boalemo, melalui Satuan Polisi Pamong Praja, telah menurunkan (menertibkan) baliho di sebuah billboard di salah satu jalan poros Kecamatan Tilamuta (Ibukota Boalemo).

Menurut Hendra, penertiban yang dimaksud sebagaimana yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja adalah sah secara hukum. “Apalagi pemasangan baliho yang dimaksud diduga tidak mengantongi izin atas pemasangan iklan pada billboard yang menjadi milik Pemda,” tulis Hendra dalam press release.

Fokus isi postingan dimaksud, menurut Hendra, telah mengandung unsur tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu dalam bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu. “Sehingga hal ini diduga kuat telah melanggar Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian,” katanya.

Terkait hal tersebut, Hendra menerangkan, bahwa pihak Pemda Boalemo tidak bertujuan untuk menyalahkan dan atau menyinggung salah satu partai politik peserta Pemilu. “Ini lebih pada oknum atau individu yang menyebarkan informasi dalam bentuk tulisan melalui media sosial, dalam hal ini Facebook, yang diduga kuat mengarah pada ujaran kebencian,” ujar Hendra.

Karena yang disinggung dalam postingan (Ti Kama) tersebut adalah Darwis Moridu yang melekat sebagai Bupati Boalemo, maka Hendra pun menegaskan, bahwa pihak Pemda Boalemo akan melakukan upaya hukum.

“Kami telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum agar tercipta efek jera, dan lebih mengedepankan supremasi hukum di Boalemo,” tegas Hendra.

Sebelumnya, selain Ti Kama, seorang berinisial LP juga terpaksa diseret ke meja hijau lantaran dinilai melakukan pelecehan terhadap Darwis Moridu yang terpilih sebagai Bupati Boalemo dari jalur independen tersebut.
(kab/dm1c)

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,652 views

Next Post

Delapan Kali Berturut-Turut, Pemkab Gorontalo Kembali Raih Penghargaan Opini WTP

Sel Mei 29 , 2018
Editor : Vita Pakai| DM1.CO.ID, GORONTALO: Kabupaten Gorontalo kembali berhasil meraih penghargaan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun 2017.