Bupati Darwis Resmi Serahkan DIPA 2018

Bagikan dengan:
Wartawan: Kisman Abubakar~
Editor: Zein/AMS

DM 1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo H. Darwis Moridu didampingi Wakil Bupati H. Anas Yusuf, secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun anggaran 2018, kepada pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, Senin (17/12/2017).

Menurut Bupati Darwis, penyerahan DIPA ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN Tahun 2017.

Ia menyebutkan, penyusunan anggaran ini selain bertujuan agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, juga sekaligus menjadi instrumen untuk mengatasi masalah kemiskinan, dan juga untuk membenahi pelaksanaan tahap perencanaan sinkronisasi program pembangunan antar pusat dan daerah.

DIPA yang diserahkan tersebut bernilai Rp.143.82 Miliar. Yakni, terdiri dari 24 Satker vertikal sebesar Rp.134.47 Miliar serta 3 SOPD sebesar Rp.7.35 Miliar.

Untuk dana transfer daerah dan dana desa tahun 2018 mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu mencapai Rp.764.93 Miliar jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya sebesar Rp.730.22 Miliar.

Dalam DIPA tersebut juga memuat anggaran yang masuk ke Kabupaten Boalemo secara keseluruhan untuk tahun 2018, yakni masing-masing Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak berjumlah Rp.8.60 Miliar.

DBH Sumber Daya Alam Rp.1.13 Miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp.452.54 Miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp.172.91 Miliar. Sedangkan DAK non-fisik mencapai Rp.56.73 Miliar, dan dana Desa sebesar Rp.73 Miliar.

“Anggaran yang cukup besar ini hendaknya bisa dimanfaatkan secara maksimal melalui program-program pembangunan yang telah direncanakan, serta mampu membangun dan mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Boalemo untuk 5 Tahun ke depan nanti,” harap Bupati Darwis.
(kab/dm1c)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,808 views

Next Post

Hasil Konfercab ke-XIV KPMIP-G Versi Ryfan Diduga Tidak Sah

Sel Des 19 , 2017
Wartawan : Hermansyah Editor : Fitri DM1.CO.ID.GORONTALO: Konferensi Cabanng (Konfercab) ke-XIV Kerukunan pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) Gorontalo periode 2017-2018 yang menyatakan Ryfan Saleh sebagai pemenang dianggap tidak sah. Pasalnya, sidang pemilihan ketua KPMIP tersebut dinilai belum final dan tidak sesuai dengan tata-tertib Konfercab.