Ahok Banding, SEMA Berpotensi Perberat Hukuman Ahok

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, Ahok langsung menyatakan banding karena dianggap lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, pada sidang Kamis 20 April 2017, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.  Namun oleh banyak pihak, tuntutan 1 tahun penjara itu diyakini akan berakhir dengan vonis bebas.

Dari awal JPU memang terkesan tidak tegas mendakwa Ahok. Dalam dakwaannya, JPU mulai mendakwa Ahok dengan Pasal 156a KUHP, tetapi juga dicantumkan dakwaan alternatif, yakni pasal 156.

Pasal 156a, berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Sementara Pasal 156 berbunyi, “Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Ketua JPU Ali Mukartono menghormati putusan majelis hakim. “Kami menghormati apa yang telah diputuskan majelis hakim. Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang,” kata Ali.

Sementara Ahok langsung menyatakan banding. Salah seorang pengacara Ahok, Tommy Sihotang yang dicegat wartawan usai sidang menyatakan kecewa dengan vonis majelis hakim, dan oleh sebab itu pihaknya akan segera meminta tanda tangan Ahok untuk mempersiapkan memori banding.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Seperti apa peluang Ahok bebas di tingkat banding? Sangat kecil.

Potensinya justru akan semakin berat. Pasalnya, ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penodaan agama.

SEMA  Nomor 11 Tahun 1964 Tentang Penghinaan Terhadap Agama tersebut ditandatangani Mr. Wirjono Prodjodikoro, SH dan ditujukan kepada semua Kepala Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia.

SEMA itu berbunyi, “Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman yang berat.”

Kedudukan SEMA itu sendiri cukup kuat. Sebab, menurut pasal 131 Undang-Undang No. 30 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, SEMA memiliki landasan legalitas secara konstitusional sehingga isi maupun petunjuk yang digariskan di dalamnya mengikat untuk ditaati dan diterapkan oleh Hakim dan Pengadilan.

Pada saat sekarang, landasan hukum kekuasaan dan kewenangan MA menerbitkan SEMA diatur pada Pasal 32 ayat (4) UU MA yang berbunyi: “Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan.”

SEMA Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama itu pula yang tampaknya membuat hakim merasa lebih nyaman memilih menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Ahok ketimbang tuntutan jaksa.

Berdasarkan SEMA 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama, maka sesungguhnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Jakarta Utara memiliki dasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ahok sesuai pasal 156a.

SEMA Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama, tentunya juga akan menjadi petunjuk bagi pengadilan banding dalam mengambil keputusan. Sehingga vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok, sesungguhnya justru berpotensi menjadi vonis 5 tahun atau di atas 2 tahun.

(nun-dbs/DM1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,644 views

Next Post

Djarot Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ahok

Sel Mei 9 , 2017
  DM1.CO.ID, JAKARTA: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang belum sehari menghuni sel tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.