DM1.CO.ID, KENDARI: Sebagai “navigator” pemda, inspektorat harus kuat dan berdaya mengawal program-program pemerintah daerah (Pemda). Inspektorat, juga harus bisa mengukur, apakah manajemen Pemda efisien dan anggaran yang dialokasikan sebanding dengan pendapatan daerah?
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan BPKP Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di Hotel Claro Kendari pada Senin, (7/62021).
Ia mengatakan, inspektorat adalah pihak yang paham terhadap ukuran boros tidaknya daerah dalam membelanjakan anggaran. Sehingga, sebagai pihak yang juga dekat dengan kepala daerah, inspektorat harus mampu memberi masukan tentang potensi yang belum tergali maupun manajemen aset. “Inspektorat adalah navigator,” ujar Ghufron.
Dijelaskannya, KPK saat ini menekankan pada 3 strategi pemberantasan korupsi. Pertama, melalui penindakan, supaya yang melakukan (korupasi) jera.
Kedua, sambung Ghufron, KPK bekerja sama dengan BPKP, BPK, Inspektur, Kementerian Dalam Negeri, dan seluruh pihak yang terlibat secara teknis, membangun sistem agar tidak dikorupsi. Dan ketiga, tambah Ghufron, melalui pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat.
“Para ASN diharapkan agar secara maksimal mendedikasikan sumber daya yang ada semata-semata untuk kepentingan rakyat. Sumber daya yang disediakan negara adalah untuk membangun daerah. Pemda dan jajaran di dalamnya harus mengelola sebaik-baiknya, bukan untuk dihambur-hamburkan dengan tidak bertanggung jawab,” pesan Ghufron.
Ghufron juga berpesan agar penyelenggara negara bekerja sesuai amanah jabatannya dan tidak menyimpangkan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi.
“Kalau mau cepat kaya, enak-enakan, dan tidak diaudit, jangan jadi pejabat publik. Jadilah pengusaha,” tegas Ghufron.
Di akhir sambutannya, Ghufron mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat dengan melakukan upaya transaksional dalam menjalankan amanah.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia, menyampaikan, sesuai arahan Presiden dan Kementerian Dalam Negeri agar kepala daerah mendorong percepatan penyerapan belanja daerah.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan mengawal pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan agar belanja daerah berbasis kinerja, berorientasi hasil, serta diarahkan pada refokusing atau daerah lokasi, untuk penguatan infrastruktur pelayanan dasar, pemulihan ekonomi, sektor riil dan perlindungan sosial.
“Dari arahan tersebut, kita memahami bahwa banyak risiko melekat dalam pelaksanaan program maupun eksekusi anggaran. Di antaranya risiko-risiko fraud atau penyimpangan karena moral hazard dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Termasuk risiko ketidaktepatan sasaran program, ketidakefektifan dan inefisiensi belanja,” ujar Dadang.
Dadang juga memaparkan hasil pengawasan BPKP atas penyerapan keuangan dan PBJ pemda sampai dengan akhir triwulan pertama 2021 menunjukkan rata-rata realisasi belanja yang sangat rendah, yaitu sekitar 6 persen dari total pagu anggaran. Kondisi yang sama juga terlihat di belanja modal di mana rata-rata nasional capaian realisasi PBJ hanya sekitar 4,6 persen.
Peran pengawasan intern, sambung Dadang, menjadi lebih strategis saat ini untuk memastikan akuntabilitas dan sustainabilitas pembangunan. BPKP dan APIP, katanya, harus secara terus menerus terlibat dan berkontribusi sesuai porsi masing-masing.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lukman Abunawas pembukaannya menyampaikan capaian kinerja dari seluruh OPD dan 17 pemda berikut jajaran perangkat di bawahnya.
“Pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara kisaran 6,2 persen dari sebelumnya 6,3 persen. Walaupun selama setahun lebih ini kita didera pandemi Ccovid-19, tetapi pertumbuhan ekononi masih berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Lukman. (rul/dm1)
Sel Jun 8 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyerahkan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan, atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD Koltim, Senin (7/6/2021).