Hari ini Live di FB DKPP: Pembacaan Putusan 2 Perkara Pilkada Kabgor

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Dua putusan perkara terkait Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang berasal dari dua pihak pengadu yang berbeda, akhirnya akan dibacakan pada hari ini (Rabu, 13 Januari 2021).

Para pengadu yang dimaksud, yakni pertama Robin Bilondatu, Anton Abdullah, Paris Djafar, dan Budiyanto Biya, melalui kuasa hukumnya Susanto Kadir telah mengadukan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto.

Sementara Nelson-Hendra melalui kuasa hukumnya yang terdiri Rio Potale,  Febriyan Potale, Suslianto, dan Moh. Rivky Mohi, mengadukan pihak Bawaslu Kabgor ke DKPP-RI.

Dan “nasib” kedua pengadu maupun teradu tersebut, terkonfirmasi akan ditentukan pada hari ini (13/1/2021) melalui pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum (DKPP).

Dalam surat panggilannya, DKPP meminta kepada kedua kuasa hukum masing-masing untuk mengikuti sidang  pembacaan putusan DKPP-RI, yang akan disiarkan secara langsung (live) melalui laman resmi Facebook DKPP-RI pada Rabu (13/1/2021), pukul 9.30 WIB atau 10.30 WITA. (my

Bagikan dengan:

Muis Syam

13,050 views

Next Post

Susanto: Putusan DKPP Hasilkan Nelson "Batal" Dilantik, Rustam Bupati Gorontalo

Rab Jan 13 , 2021
DM1.CO.ID, JAKARTA: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI), Rabu (13/1/2021), telah membacakan dua putusan atas dua perkara yang berbeda terkait Pilkada Kabupaten Gorontalo (Kabgor).