Gunakan Cat Merah, Petani Cabai ini Terancam Penjara 15 Tahun

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BANYUMAS: Seorang petani cabai asal Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, inisial BN (35), terpaksa berurusan dengan polisi dan terancam dihukum penjara 15 tahun.

Pasalnya, BN diduga telah menyemprotkan cabai kuningnya dengan menggunakan cat kayu, sehingga tampak merah dan segar.

Dari sejumlah informasi yang dirangkum menyebutkan, cabai hasil semprotan cat itu beredar di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pihak Kantor Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Banyumas dalam Konferensi Pers, Rabu (30/12/2020) di Pendapa Sipanji Purwokerto mengungkapkan, peredaran cabai “palsu” itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Kemukusan Sumbang, dan Pasar Cermai Baturaden, pada Selasa (29/12/2020).

Suliyanto selaku Kepala Kantor POM Banyumas membenarkan, bahwa sebelum diperjual-belikan, cabai itu disemprot dengan cat merah yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar.

Pewarna yang digunakan, kata Suliyanto, tidak bisa larut dalam air dan alkohol. Sehingga penampakannya seperti cat kayu.

“Untuk kandungan kimianya belum dapat kami ketahui, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan uji laboratorium,” tutur Suliyanto, seraya menambahkan bahwa seluruh cabai itu sudah ditarik oleh pemasok dari tangan para pedagang.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, di hadapan wartawan dalam Konferensi Pers itu sempat menunjukkan cabai rawit kuning yang diduga telah disemprot cat hingga menjadi kemerahan.

Di tempat terpisah, Kompol Berry selaku Kasat Reskrim Polresta Banyumas kepada wartawan mengungkapkan, petani BN telah diamankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. “Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas,” ujar Kompol Berry, pada Kamis (31/12/2020).

Menurut Berry, terduga pelaku mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan, adalah untuk mengelabui pembeli.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan tiga pasal. Yaitu, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 383 angka dua KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan,” ungkap Kompol Berry.

Untuk sementara ini, motif ataupun alasan pelaku mengecat cabai rawit kuning menjadi warna merah, adalah karena harga cabai rawit merah sedang tinggi di pasaran. (dbs/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

37,230 views

Next Post

Kasus Kades “Samurai”: Tokoh Poli-polia ini Minta Polisi Tangkap Sekdes Polemaju Jaya

Jum Jan 1 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tabir ataupun akar perkara hukum yang menyeret Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Andi Sahabuddin, selaku tersangka dalam kasus pengancaman terhadap seorang warganya sendiri bernama Jamaluddin, terlihat jelas di mata warga setempat.