DLH Prov. Gorontalo Menduga Kuat PT. AAS belum Punya Izin Pembuangan Air Limbah Sawit

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Belum sempat memenuhi janji pembayaran kemitraan dengan para petani/pemilik lahan yang telah menunggu sampai 7 tahun hingga kini, dan juga belum membayarkan gaji upah buruh sawit selama 7 bulan, PT. Agro Artha Surya (PT. AAS) kini “menambah” satu persoalan krusial lagi. Yakni, terkait pengolahan air limbah sawit yang telah meluap dan meluas memasuki kebun-kebun warga di Desa Pangeya, Kecamatan Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Khusus menyikapi permasalahan luapan limbah perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo pun mengungkapkan berbagai hal.

Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, Faisal Lamakaraka, saat ditemui wartawan DM1 pada Rabu (8/1/2020) di ruang kerjanya menyatakan, bahwa meski penerbitan maupun pencabutan izin adalah menjadi kewenangan Kabupaten Boalemo, namun pihaknya tentu tidak akan tinggal diam terhadap permasalahan limbah tersebut.

“Sebab pada prinsipnya, kita di provinsi sangat peduli dan sangat peka dengan hal-hal tersebut. Sehingga ada langkah-langkah yang harus kita lakukan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Boalemo, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Boalemo,” ujar Faisal Lamakaraka didampingi Nasruddin selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pengkajian Lingkungan DLHK Provinsi Gorontalo.

“Kita sekarang sudah ada langkah-langkah, tim saya hari ini (Rabu, 8 Januari 2020) sudah turun, langsung ke PT. AAS,” lanjut Faisal.

Sementara itu, Nasruddin juga ikut menjelaskan beberapa hal, di antaranya saat ditanyai tentang lubang (kolam) pembuangan limbah PT. AAS yang disebut masih harus ditambah dua kolam lagi (dari yang ada saat ini 8 kolam). Menurut Nasruddin, itu tak jadi masalah.

“Sebenarnya tidak tergantung dari berapa banyaknya lubang, dua-tiga lubang saja, yang penting efektivitas dari pengolahan air limbah itu maksimal, ya, tidak ada masalah. Walaupun 10-12 lubang tetapi tidak mampu melakukan pengolahan air limbahnya, ya sama saja. Jadi tergantung teknologi pengolahan air limbahnya yang mereka gunakan,” jelas Nasruddin.

Nasruddin menegaskan, sebenarnya syarat yang juga wajib dipenuhi oleh pihak PT. AAS sebelum mengeluarkan air limbah ke lingkungan, adalah izin pembuangan air limbah.

Saat DM1 menanyai apakah PT. AAS sudah mengantongi izin pembuangan air limbah yang dimaksud, Faisal selaku Kadis dan juga Nasruddin selaku Kabid pun sempat saling bertatapan, lalu spontan mengungkapkan, bahwa selama ini pihak DLHK Provinsi Gorontalo belum mengetahui secara pasti apakah PT. AAS belum mengantongi izin pembuangan air limbah atau sudah ada.

Namun baik Faisal maupun Nasruddin mengaku menduga kuat, bahwa pihak PT. AAS belum memiliki izin pembuangan air limbah.

Sebab, menurut Nasruddin, jika PT. AAS telah mempunyai izin pembuangan air limbah, maka tentu itu akan dibuktikan dengan adanya tembusan ke DLHK Provinsi Gorontalo. “Harus ada tembusannya ke sini (ke DLHK Provinsi Gorontalo), namun sejauh ini belum ada,” ungkap Nasruddin.

“Jangankan tembusannya ke kita, kita belum tahu laporan ke mereka (DLH Boalemo) saja itu ada atau tidak, kita belum tahu. Harusnya ada tembusannya ke sini (DLHK-Provinsi),” timpal Faisal.

“Saya berpikirnya, saya dugaannya (PT. AAS) belum ada izin pembuangan air limbahnya ke lingkungannya. Karena ketika sudah diberikan izin, otomatis IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sudah maksimal,” terang Nasruddin seraya menyebut sejumlah aturan yang mewajibkan adanya izin pembuangan air limbah, seperti Permen LHK, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Hal lain yang dijelaskan Nasruddin, yakni terkait bahaya dan dampak air limbah sawit. “Limbah sawit ini kan bahan organiknya tinggi sekali. Jika masuk ke sungai, kemudian dalam kondisi sangat parah itu akan mengganggu biota perairan. Karena limbah organik butuh kadar oksigen yang besar untuk mengurai bahan organik yang masuk ke sungai. Kalau tidak mampu, kalau kurang oksigen, otomatis biota perairan ikan-ikan yang ada di sungai itu akan mati,” pungkas Nasruddin. (ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

180,421 views

Next Post

Serah Terima Jabatan Kades Bondaraya, Ini Pesan Camat Suwawa Selatan kepada Kades Alim

Sab Jan 11 , 2020
Wartawati: Resti Djalil Cono || Editor: AMS DM1.CO.ID, GORONTALO: Serah terima jabatan Kepala Desa (Kades) Bondaraya, Kecamatan Suwawa Selatan, yang di rangkaikan dengan musyawarah Desa RPJMDes tahun 2020-2026 berlangsung dengan lancar, Kamis sore (9/1/2020), di Gedung Aula Desa Bondaraya.