DPRD Boalemo Tertarik Terapkan Sistem Dana Talangan Rumah Sakit Seperti di Makassar

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo menyelenggarakan Studi Komparatif di Dinas Kesehatan Kota Makasar, Senin (2/12/2019).

Rombongan studi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, itu disambut dan diterima Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Tasmin.

Eka Putra (sapaan akrab Karyawan Eka Putra Noho) menyebutkan, tujuan dilakukannya studi komparatif ini di antaranya adalah untuk memperjelas penerima bantuan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Eka Putra juga mengaku tertarik dengan sistem dana talangan rumah sakit di Kota Makassar yang masih dalam bentuk UPT (Unit Pelaksana Teknis) dinas, sehingga hal itu yang akan menjadi referensi bagi Kabupaten Boalemo.

Eka Putra sekelumit menjelaskan seputar dana talangan yang dimaksud. Bahwa di Kota Makassar, dana talangan tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat kurang mampu, yakni dikhususkan bagi masyarakat yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menariknya, kata Eka, untuk mendapatkan pelayanan dana talangan itu tidaklah berbelit-belit, cukup memperlihatkan KTP dan Kartu Keluarga (KK), maka biaya pengobatan di rumah sakit di saat itu juga akan ditanggulangi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Dana talangan di Pemkot Makassar, ungkap Eka Putra, tidak melekat pada anggaran rumah sakit, namun melekat pada anggaran dinas yang dikelola secara mandiri oleh rumah sakit yang bersangkutan.

Eka Putra selaku Ketua DPRD inipun mengaku tertarik untuk menerapkan hal serupa di Kabupaten Boalemo. “Ini nantinya akan menjadi referensi bagi Kabupaten Boalemo,” ujar Eka Putra. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

8,230 views

Next Post

Tuntut 5 Bulan Penjara Penghina Wartawan, JPU Dinilai Lupa...

Jum Des 6 , 2019
DM1.CO.ID, YOGYAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Retna Wulaningsih, SH, MH, Kamis (5/12/2019) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta menuntut 5 bulan penjara kepada terdakwa, Ir. Faaz.