Media Massa Ramai-ramai Gabung ke DPI, Nasir Tongkodu: Karena dalam UU Pers DP bukan Lembaga Tunggal

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Belum dua bulan menancapkan kaki di Provinsi Gorontalo, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI) Provinsi Gorontalo, telah mampu memberi kesejukan tersendiri bagi kalangan pemilik media di Bumi Serambi Madinah ini.

Hal itu terlihat dari animo para pemilik perusahaan media di Provinsi Gorontalo, yang sungguh begitu kuat untuk lebih memilih berada di barisan SPRI sebagai konstituen Dewan Pers Indonesia (DPI).

Kehadiran SPRI di Provinsi Gorontalo yang langsung membentuk komunitas Pers bernama “PRESSu’re”, pada Rabu (20/11/2019), sungguh tak disangka seketika mampu menggaet 10 pemilik media dan bersedia berkiblat ke Dewan Pers Indonesia (DPI).

Dan hingga saat ini, menurut pengurus PRESSu’re, sudah 12 perusahaan Pers yang telah menyatakan siap mengajukan berkas ke DPP-SPRI untuk mendapatkan sertifikat media dari DPI.

Sejauh ini, kata Haris Alaina selaku Sekretaris PRESSu’re, sudah ada 3 perusahaan media di daerah ini yang telah mengantongi sertifikat media dari DPI. “Ada 7 media yang telah mengajukan berkas, dan selebihnya masih tercatat sedang menyiapkan berkas yang dibutuhkan,” urai Haris.

Jumlah itu, lanjut Haris, sangat diyakini akan terus bertambah. “Karena DPD-SPRI Provinsi Gorontalo bergerak cepat melakukan sosialisasi bersama seluruh anggota PRESSu’re,” kata Haris, Pemimpin Redaksi sulutgoonline itu.

Sementara itu, menurut Abdul Muis Syam selaku Ketua DPD SPRI Provinsi Gorontalo mengungkapkan, media-media massa yang selama ini kesulitan mendapatkan sertifikat dari Dewan Pers (DP) seolah berlomba-lomba mengajukan diri untuk lebih memilih DPI.

“Iya, saudara-saudara kita dari media lain saat ini ramai-ramai menyatakan ingin bergabung ke DPI,” ungkap Muis (sapaan akrab Abdul Muis Syam).

Sebab, menurut Muis, mereka (para pemilik media non-verifikasi DP) sudah memahami, bahwa sertifikasi di DPI sangat sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU Nomor 40 tahun 1999.

“Yakni cukup berbadan hukum yang ditandai SK Kemenkumham dengan kelengkapan berkas penunjang lainnya, seperti NPWP, KTP dan ID-Card Pers pemilik media, foto kondisi kantor, dan lain-lain yang meringankan,” jelas Muis.

Adapun syarat UKW bagi wartawan, menurut Muis, tidaklah menjadi penekanan utama oleh DPI bagi media yang ingin mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat.

“Sebab, seorang wartawan yang bekerja di media berbadan hukum, itu punya hak menunaikan tugas-tugas Pers meski belum UKW. Jadi kami di SPRI hanya melihat abal-abal atau tidaknya seorang wartawan itu bukan dari UKW-nya, tetapi lebih kepada perusahaan tempatnya bekerja, apakah sudah berbadan hukum atau tidak,” jelas Muis.

Muis menegaskan, untuk urusan mengukur kualitas dan kemampuan seseorang wartawan, itu bukan terletak di selembar kertas hasil UKW (Ujian Kompetensi Wartawan). Melainkan kepada skill dan etika-etika moral yang dapat dilihat dari warna-warna tulisannya. “Ibu Susi Pudjiastuti bisa jadi perbandingan. Silakan dipersepsikan sosok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu,” tutur Muis.

Lagi pula, lanjut Muis, yang dihasilkan oleh wartawan selama ini adalah berita dalam bentuk susunan kata demi kata. Dan berita itu disajikan sebagai produk jurnalistik untuk dikonsumsi oleh pembaca secara publik.

Jika demikian, menurut Muis, maka persilakan dan biarkan pembaca yang menilai sepenuhnya, mana wartawan abal-abal dan mana yang berkualitas.

“Bayangkan kalau seorang wartawan yang telah mengantongi UKW, atau medianya telah terverifikasi di DP, namun ternyata para pembaca meninggalkannya lantaran cara penyajian beritanya masih jauh dari kaidah-kaidah penulisan,” ujar Muis.

Jadi, Muis menyarankan, sebaiknya DP tidak menjadikan UKW sebagai syarat apalagi ukuran untuk menilai seorang wartawan abal-abal atau tidak.

“Sebab, selain hanya akan membuat perusahaan media kesulitan menerima seorang sarjana jurusan jurnalistik untuk menjadi wartawan atau sebagai pemimpin redaksi, tentunya juga bisa membuat para mahasiswa jurusan jurnalistik menjadi putus asa melanjutkan studinya lantaran merasa ijazahnya kelak hanya ditaklukkan oleh selembar sertifikat UKW yang bisa seketika dikantongi,” jelas Muis.

Olehnya itu, Muis berharap, hendaknya DP tidak seenaknya memaksakan kehendak untuk memberlakukan aturan-aturan yang hanya menimbulkan lebih banyak sisi negatif di tengah-tengah kehidupan Pers.

“Secara kenyataan, saat ini kalangan Pers sedang dalam kondisi terpecah-belah. Dan kondisi ini tak bisa dipungkiri lebih banyak adalah akibat aturan-aturan DP yang sangat cenderung dipaksakan untuk diterapkan, sehingga sangat jauh melenceng dari roh UU Nomor 40/1999,” tegas Muis.

Meski begitu, Muis mengaku tidak berharap banyak dari DP, karena saat ini ada DPI yang telah terlanjur lahir sebagai akibat dan “ulah” DP sendiri yang kian cenderung menjauh dari fungsi-fungsinya secara hakikat di dalam UU No.40/1999.

Menanggapi lahirnya DPI di tanah air, Nasir Tongkodu, seorang mantan wartawan senior di media raksasa Indonesia Timur pada era 1990-an menyampaikan beberapa hal penting untuk dapat disikapi secara dewasa oleh semua pihak, termasuk kalangan Pers, DP dan bahkan pemerintah.

Di kelilingi sejumlah wartawan, pada Jumat (22/11/2019) di sebuah warung kopi di kawasan Menara Limboto, Nasir Tongkodu yang kini sebagai juru-bicara Bupati Gorontalo itu mengemukakan, tak ada larangan apalagi pelanggaran bagi DPI untuk juga lahir sebagai salah satu lembaga Pers.

Menurut Nasir, baik DP maupun DPI adalah dua lembaga Pers yang punya hak dan juga kedudukan sah di mata hukum. Yakni, dalam UUD 1945 amandemen ke-4, Pasal 28E, Ayat 3. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tutur Nasir didampingi advokat publik LBH Limboto, Wahyudin Abas.

Mengenai adanya dualisme lembaga dalam satu kalangan, menurut Nasir, itu hal lazim terjadi di negara demokratis seperti Indonesia. “Saya teringat lahirnya Aspekindo, yang saat itu Gapensi sangat memiliki kekuatan dan pengakuan pemerintah,” kata Nasir.

Lebih dalam, Nasir mengatakan, kehadiran DPI tidak bisa dihalang-halangi, apalagi untuk dituding sebagai lembaga ilegal. Sebab menurutnya, di dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers sendiri, tidak ada satu pun pasal atau ayat yang menyebutkan bahwa DP adalah lembaga tunggal di kalangan Pers.

“Dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999, tak ada dijelaskan Dewan Pers berlaku tunggal. Karena menjaga ke depan seperti apa, buktinya sekarang terbukti lahirnya Dewan Pers Indonesia (DPI). Dan di situlah (sesungguhnya) roh kemerdekaan Pers bisa terjaga,” jelas Nasir.

Kalaupun kemudian kedua-duanya (DP dan DPI) mengeluarkan sertifikat, maka menurut Nasir, justru itu bisa membuat kalangan Pers bisa mendapatkan ruang yang sebenar-benarnya untuk mau memilih yang mana tanpa ada pemaksaan, apalagi dengan cara-cara intimidasi dan sebagainya.

Jadi, menurut Nasir, silakan DP menggunakan caranya. Begitupun dengan DPI. “Masing-masing silakan tampil dan berjalan sesuai cara dan pola sendiri-sendiri, sepanjang tidak melenceng dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Dan dengan begitu, para perusahaan pers atau kalangan media massa pun bisa ikut bebas memilih tanpa ada paksaan sedikitpun,” pungkas Nasir. (ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

12,072 views

Next Post

Mengintip Perayaan Maulid Nabiullah SAW di Pangeya: Tolangga "Jadi" Keranjang

Sel Nov 26 , 2019
Wartawati: Nurhayati Supu || Editor: AMS DM1.CO.ID, BOALEMO: Di Gorontalo, terdapat upacara perayaan yang dilakukan setiap hari Maulid Nabi Muhammad SAW, yang dinamai Walima. Walima sendiri sudah menjadi tradisi tua umat Muslim khusus di Gorontalo, yakni sejak masa kerajaan-kerajaan Islam di tanah air.