Wartawati/Editor: Dewi Mutiara
DM1.CO.ID, GORONTALO: Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo kini bisa bernapas lega, sanksi administrasi yang mereka terima akibat kasus plagiasi, kini telah dicabut oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
sebelumnya, Kemenristekdikti memberikan sanksi kepada Unisan berupa pelarangan membuka penerimaan mahasiswa baru yang diberikan sekitar bulan Mei lalu.
Pencabutan itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan pencabutan sanksi administrasi Unisan Gorontalo kepada Rektor Universitas Ichsan Gorontalo DR. Abdul Gaffar Latjokke, M.Si, di ruang rapat Unisan, Kamis (5/9/2019).
Pencabutan sanksi ini termuat dalam surat Nomor:T/1503/C.C5/KB.06.02/2019 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal, Patdono Suwignjo.
Pada kesempatan tersebut, Kepala LLDIKTIĀ Wilayah IX Sulawesi, Prof. Dr. Jasruddin, M.Si mengaku, Unisan Gorontalo adalah kampus pertama yang proses pencabutan sanksinya paling cepat yang pernah terjadi di wilayah IX yakni hanya 4 bulan.
“Kenapa cepat, karena sesungguhnya kasus ini terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan, hanya perbuatan oknum,” ungkap Jasruddin.
Menurut Jasruddin, percepatan pencabutan sanksi ini juga berkat kerja sama seluruh komponen Unisan yang sepakat memperbaiki dan mengevaluasi institusi mereka.
“Hal ini juga terjadi karena pihak Unisan sangat akomodatif, menyampaikan semua permasalahan mereka tanpa ada yang disembunyikan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” Ungkap Jasruddin.
Lanjut Jasruddin, untuk masalah plagiasi bagi mahasiswa yang sudah lulus tetap akan diproses dan dievaluasi apakah melakukan plagiasi secara sengaja atau tidak.
“Tetap akan kita proses, dan diteliti dulu, jika plagiasinya disengaja, dan yang tidak kita toleransi adalah jika ada praktek-praktek mahasiswa yang skripsinya dibuatkan oleh dosen, jika hal itu ditemukan maka skripsinya dibatalkan, artinya sarjana mereka tidak sah,” jelas Jasruddin.
Jasruddin berharap Unisan dan semua perguruan tinggi di bawah LLDIKTI Wilayah IX menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk mengelola institusinya.
“Kementerian tetap mengontrol dan mengawasi setiap perguruan tinggi yang ada di Gorontalo, sehingga saya berharap perguruan tinggi swasta lain bisa belajar dari kasus ini,” tutur Jasruddin.
Sementara itu, Rektor Unisan Gorontalo DR. Abdul Gaffar Latjokke, M.Si,kepada wartawan mengaku senang atas sanksi administrasi yang mereka terima.
“Apa yang selama ini tersembunyi, yang tidak bisa saya pantau itu bisa terungkap ke permukaan,” ujar Abdul Gaffar.
Abdul Gaffar mengatakan, setelah pencabutan sanksi ini, pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap manajemen Unisan dan meningkatkan kualitas dosen
“Setelah ini saya akan adakan pembenahan secara bertahap sesuai dengan masalah yang ada. Dan kami akan tingkatkan kualitas dosen sehingga mereka bisa mengajar dengan baik,” ujar Abdul Gaffar.
Rektor Unisan ini juga mengatakan, akan membekali dosen-dosen yang kurang paham penelitian dengan pelatihan, agar kasus plagiasi tidak terjadi lagi.
“Saya sangat bertetima kasih kepada dosen-dosen yang bisa bekerja sama memperjuangkan kampus ini, sehingga sanksi ini bisa cepat dicabut, semoga hal ini tidak akan terulang lagi,” pungkas Abdul Gaffar. (dmk/dm1)
Sab Sep 7 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Boalemo melaksanakan Inspeksi dadakan (sidak) tes urin pada para pejabat dan pegawai di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Boalemo.