Tahapan RAPBD Bolmut 2020 Sudah Sesuai Permendagri, Saiful: DPRD Masih Menunggu Draf dari Pemda

Bagikan dengan:

Wartawan: Mulkan Hidayatullah | Editor: AMS

DM1.CO.ID, BOLMUT: Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019.

Dengan diterbitkannya Permendagri tersebut, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diharapkan dapat melakukan penyusunan APBD Tahun 2020 secara normatif.

Menyikapi hal itu, Saiful Ambarak, S.Pd.I selaku Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyatakan, bahwa proses penyusunan APBD Kabupaten Bolmut Tahun 2020 telah sesuai dengan tahapan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri tersebut.

“Saya informasikan, bahwa APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2020 saat ini sudah sesuai dengan petunjuk Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. Kita sudah pada tahapan penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD Bolmut,” ujar Saiful Ambarak kepada Wartawan DM1, Kamis (29/8/2019).

Saiful Ambarak menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Panduan Pedoman Penyusunan APBD tersebut, digariskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) sudah harus memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD khusus 2020 ini paling lambat minggu kedua bulan September 2019.

“Jadi kami di pihak DPRD saat ini masih menunggu dari pihak eksekutif (Pemda) Bolmut untuk menyusun dan memasukkan Ranperda tentang APBD Bolmut tahun 2020,” ungkap Saiful Ambarak.

Apabila Pemda Bolmut telah memasukkan dokumen Ranperda yang dimaksud, maka menurut Saiful, secara otomatis pihak DPRD Bolmut akan segera menggelar rapat badan musyawarah berkaitan dengan rencana pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bolmut 2020.

Saat ditanyai apakah bisa dipacu pembahasannya oleh anggota DPRD saat ini (periode 2014-2019), Saiful Ambarak mengaku belum bisa memastikan. “Kita melihat dulu sampai sejauh mana dokumen itu bisa berada di lembaga DPRD. Sebab, pada intinya kami masih menunggu draf (dokumen) itu dimasukkan oleh pihak eksekutif,” pungkas Saiful. (mul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,838 views

Next Post

Pelantikan DPRD Bolmut Periode 2019-2024 Diupayakan Tepat Waktu, Yakni 16 September 2019

Jum Agu 30 , 2019
Wartawan: Mulkan Hidayatullah | Editor: AMS DM1.CO.ID, BOLMUT: Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Periode 2014-2019, sesuai Surat Keputusan (SK) adalah berakhir pada tanggal 16 September 2019.