Kembali Berbuat Tercela, Bupati Boalemo Bisa Dimakzulkan

Bagikan dengan:

Oleh : Herman Muhidin*

DM1.CO.ID, OPINI: Belum hilang ingatan publik terhadap putusan pengadilan negeri Tilamuta terhadap Darwis  Moridu, Bupati Boalemo, yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilu meski hanya dengan vonis 2 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan, tapi itu sudah menjadi fakta hukum bahwa Bupati Boalemo itu terbukti bersalah.

Di bulan Suci Ramadan ini semua orang yang berpuasa harus mampu menahan diri, termasuk pengendalian emosi.

Sayangnya, yang terjadi pada diri sang bupati justru kembali mempertontonkan emosinya, dengan membuat masalah, tepatnya melakukan penganiayaan-pemukulan kepada seorang sopir truk bernama Sofyan Mooduto, dengan menghantam wajah hingga gigi goyang dan bibir memar.

Terlepas dari bersalah atau tidaknya sopir tesebut, seorang bupati tidak sepatutnya melakukan penganiayaan kepada siapapun dan atas alasan apapun. Sebab bupati itu adalah pejabat publik-pemimpin daerah yang justru harus memberi keteladanan, mencerahkan dan mengayomi semua orang tanpa kecuali.

Berhubung pelaku penganiayaan adalah seorang pejabat publik (bupati), maka kasus ini bisa dilakukan penyelesaian secara bersamaan melalui proses hukum dan proses plitik. 

Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Supremasi hukum harus ditegakkan secara adil, siapapun yang bersalah harus diproses dan dijatuhi hukuman secara adil.

Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Melalui proses hukum, tindakan penganiayaan diatur di dalam Pasal 351 KUHPidana, pada ayat (1) disebutkan bahwa, diancam pidana penjara paling lama dua tahun, dan pada ayat (2) disebutkan bahwa,  jika terjadi luka berat, maka hukumannya diancam dengan penjara paling lama lima tahun.

Jika hasil visum menunjukkan bukti, bahwa korban Sofyan Mooduto betul terjadi luka memar pada bibirnya dan giginya goyang (apalagi jika sampai copot), maka Darwis  Moridu, sebagai terduga penganiayaan berpotensi dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2).

Semoga pihak kepolisian di Tilamuta setelah menerima laporan korban, dengan segera melakukan tindakan hingga pemangilan kepada terduga, kemudian diteruskan ke kejaksaan negeri, lalu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tilamuta. Ini melalui proses hukum.

Sedangkan melalui proses politik, pihak DPRD Kabupaten Balemo, sudah bisa menjadikan kasus penganiayaan ini sebagai entry point, atau titik masuk untuk melakukan pemakzulan-impeachment kepada Bupati Boalemo atas tindakannya yang tidak patut sebagai seorang pemimpin daerah yang melakukan penganiayaan-pemukulan kepada seorang sopir truk.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, bahwa kata makzul berarti berhenti memegang jabatan; turun tahta. Memakzulkan berarti 1. Menurunkan dari tahta, memberhentikan dari jabatan; 2. Meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja; berhenti sebagai raja.

Proses pemakzulan Kepala Daerah diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemakzulan dilakukan salah satunya karena Kepala Daerah melakukan perbuatan tercela. Penganiayaan Bupati Boalemo kepada sopir truk dapat diinterepretasi sebagai perbuatan tercela.

Dari situ, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket, yakni dengan melakukan penyelidikan, dan hasilnya dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD.

Apabila rapat paripurna menyetujui menindaklanjuti untuk dilakukan pemakzulan, maka keputusan tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa, diadili dan diputuskan. Apakah DPRD Boalemo punya kemauan politik untuk menginisiasi pemakzulan tersebut? Pertanyaan ini tentu waktulah yang akan menjawabnya.

(Penulis adalah pemerhati sosial, hukum dan politik)


Redaksi menerima artikel dari semua pihak sepanjang dianggap tidak berpotensi menimbulkan konflik SARA. Setiap artikel yang dimuat adalah menjadi tanggungjawab sepenuhnya oleh penulis.

Bagikan dengan:

Muis Syam

7,388 views

Next Post

Demo: APR Desak Bupati "Zolim" Boalemo Segera Diadili

Sel Mei 21 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo, Darwis Moridu, sebagai terduga kasus penganiayaan terhadap warganya sendiri, Sofyan Mooduto, mendapat kutukan dan kecaman keras dari banyak pihak. Salah satunya dari Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) Gorontalo.