Oleh: Carles Ishak*
DM1.CO.ID, OPINI: Sudah waktunya, seluruh stake holder serta pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Boalemo bermufakat mengambil sikap bersama. Hal ini penting untuk dilakukan, sebagai respons atas apa yang terjadi di daerah belakangan ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepala daerahnya.
Daerah Boalemo adalah salah satu etalase artistik Provinsi Gorontalo yang begitu kental karakteristik daerahnya, mengedepankan nilai dan martabat, serta menjunjung tinggi religiusitas dan adat istiadatnya.
Sebagaimana falsafah/motto daerah “DAMAI BERTASBIH” Kepemimpinan Boalemo di bawah kendali Bupati Darwis Moridu, mestinya memberi kesejukan dan kedamaian bagi daerah dan rakyatnya. Kemudian menjadikan keduanya sebagai kunci utama dan ciri khas dari keberlangsungan roda Pemerintahan. Hal demikian pula sudah ditanamkan oleh kepemimpinan Boalemo jauh sebelumnya.
Keriuhan “leadership” yang akhir-akhir ini melanda bumi bertasbih Boalemo, telah memunculkan berbagai keprihatinan dari semua lintas kalangan dan lintas tokoh.
Sorotan tajam publik atas polemik daerah yang datang bertubi-tubi ini, kian mengkristalisasi problem leadership di tanah Boalemo.
Pikiran rakyat terus menerus diperas oleh problem Kepemimpinan. Hal ini tidak boleh berlarut-larut ada di benak publik. Karena Kepemimpinan itu ada batasan-batasan norma yang mengikat dan mengatur.
Dalam ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sudah sangat jelas, terang, mengatur batasan perilaku dan etika seorang kepala daerah.
Kepala Daerah bukanlah jabatan yang tanpa kontrol sehingga bisa digunakan sesuka hati dan bertindak semena-mena. Apa yang menjadi hak dan kewajiban serta larangan bagi seorang kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah otonom, dikendalikan oleh unsur Pemerintah Daerah dan DPRD. Keduanya adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan hukum yang sama.
Kepala daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, yang kemudian diawasi oleh lembaga DPRD. Jadi hampir-hampir tak ada kewenangan yang absolut atau single power bagi seorang kepala daerah.
Kepala daerah tidak kebal hukum. Oleh karena itu DPRD diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah jika terbukti melakukan larangan sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan.
Terkait hal tersebut di atas, dengan memaknai apa yang sementara terjadi atas diri Bupati Darwis Moridu akhir-akhir ini. Semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan beberapa waktu silam, kemudian saat ini berstatus sebagai terpidana percobaan dalam kasus pidana Pemilu. Dan saat sekarang dilaporkan oleh warga atas dugaan penganiayaan. Serta ditambah lagi dengan karakter kepemimpinan dirinya dalam mengelola pemerintahan yang tidak pernah luput dari gejolak protes di tingkat publik. sehingga berakibat pada usulan angket DPRD.
Maka dengan berbagai rentetan PERISTIWA HUKUM dan POLITIK tersebut, sudah menjadi dasar legitimasi yang kuat bagi semua pihak, baik pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat yang berkewenangan dalam membina dan mengawasi bupati/walikota serta lembaga DPRD Boalemo, agar segera mengambil langkah-langkah konstitusional demi menyelamatkan marwah dan martabat pemerintahan.
Sebagai penutup dalam tulisan ini, saya pribadi berharap dan ikut menyarankan atas nama rakyat, dan demi kepentingan serta kebaikan bersama agar Bupati Darwis lebih baik MUNDUR mananggalkan jabatannya.
Hal ini adalah cara yang lebih terhormat sebelum yang bersangkutan akan dijatuhkan oleh keputusan-keputusan hukum di kemudian hari.
(Penulis adalah pemerhati sosial, hukum dan politik)
Redaksi menerima artikel dari semua pihak sepanjang dianggap tidak berpotensi menimbulkan konflik SARA. Setiap artikel yang dimuat adalah menjadi tanggungjawab sepenuhnya oleh penulis.