Dinilai Lecehkan Lembaga Hukum dan Adat, Bupati Boalemo ini Ditantang Duel

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Berita tentang luapan emosi Bupati Darwis kepada Majelis Hakim dalam persidangan ke-4, kasus dugaan pelanggaran Pemilu, telah tersebar dengan cepat. Sehingga kini, semua mata pun tersorot ke daerah Kabupaten Boalemo. Baik ataukah buruk?

Entahlah. Yang jelas, saat masih duduk di kursi pesakitan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, pada Rabu dinihari (3/4/2019) itu, Darwis  selaku terdakwa tak mampu menahan emosi.

Ia memarahi Majelis Hakim saat sidang masih sedang berlangsung. Satu-satunya alasan Darwis adalah untuk membela rakyat dan partainya (PDIP).

(Berita terkait: Tak Hargai Hakim, Terdakwa Bupati Boalemo Marah-marah di Ruang Sidang)

Alasan ini kemudian menurut banyak pihak adalah merupakan alasan yang samasekali tidak rasional. Sebab, kalau seseorang benar-benar ingin membela rakyat, maka wajib baginya untuk mematuhi setiap aturan hukum yang berlaku, termasuk tidak melakukan pelanggaran Pemilu, misalnya tidak menghina atau melecehkan seseorang atau kelompok tertentu sebagai peserta Pemilu.

Membela rakyat, kata sejumlah kalangan, harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, bukan dengan cara emosional hingga mengorbankan pihak-pihak lainnya.

Dikatakannya, sikap dan watak Darwis yang sangat menonjol sekaligus amat membahayakan dirinya dan juga bagi rakyat Boalemo sendiri, adalah karakternya yang sangat emosional, seolah-olah dialah yang paling benar dan orang lain yang seakan dipaksa untuk di posisi salah.

Setelah sebelumnya Darwis juga pernah di hadapan publik memarahi Gubernur Gorontalo (Rusli Habibie), buktinya kini giliran Majelis Hakim yang harus menjadi “korban pelecehan” amarahnya.

Menurut beberapa pihak, perilaku Darwis memarahi Majelis Hakim dalam persidangan itu termasuk sebuah pelanggaran fatal. Yakni Contempt of Court (CoC). Artinya, sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Sejumlah pengamat hukum membenarkan, bahwa kemarahan yang dipertontonkan oleh terdakwa Darwis dalam persidangan itu, sudah jelas adalah sebuah perilaku yang tidak menghargai Majelis Hakim, dan termasuk pelecehan terhadap institusi hukum.

Olehnya itu, Majelis Hakim bisa saja segera menjatuhkan vonis yang berat kepada terdakwa, termasuk pasal Contempt of Court itu.

Salah seorang tokoh masyarakat Boalemo, Suwitno Kadji, angkat bicara menanggapi perilaku yang dinilai amat buruk dari seorang bupati yang menjadi terdakwa tersebut.

“Kami sebagai masyarakat melihat kejadian tersebut sangat merasa malu. Sebagai masyarakat yang sadar hukum, kami malu. Bupati yang sudah tidak sadar hukum tersebut apalah jadinya daerah ini. Apakah daerah ini akan kita pakai hukum rimba?” ujar Suwitno kepada DM1, Rabu (3/4/2019).

Kalau memang hukum rimba yang ingin diberlakukan di Boalemo, maka Suwitno mengaku siap berduel dengan Darwis sampai mampus.

“Jika hukum rimba yang diberlakukan oleh Bupati Darwis di daerah ini, saya Suwitno Kadji akan menantang Darwis. Kita berkelahi aja di lapangan, bikin hitam di atas putih,” tantang Suwitno.

Suwitno yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengkaji Peraturan Perundang-undangan di salah satu perguruan tinggi itu, mengaku betu-betul sangat kecewa dan malu memiliki bupati seperti Darwis Moridu.

Iapun dengan tegas menyatakan, bahwa Darwis Moridu adalah sosok yang tak layak lagi dipercaya sebagai pemimpin di daerah yang berjuluk Damai Berstasbih itu. Sebab tidak ada kedamaian yang bisa ia ciptakan, selain hanya kekacauan. Buktinya, Darwis kini berurusan dengan beberapa kasus hukum.

“Saya sebagai warga masyarakat minta agar DPRD Boalemo secepatnya melakukan paripurna untuk segera memberhentikan Darwis (dari jabatannya), dengan mendahului putusan pengadilan,” tegas  Suwitno.

Menurutnya, Darwis sudah sangat tidak pantas lagi sebagai bupati, karena sudah melecehkan Lembaga Peradilan. “Dan terutama (melecehkan) masyarakat Boalemo, karena dia (Darwis) dipilih berangkat dari jalur independen,” kata Suwitno.

Iapun berharap agar Majelis Hakim segera memvonis Darwis dengan hukuman yang setinggi-tingginya.

“Disamping tuntutan dalam undang-undang pidana Pemilu, Majelis Hakim PN Tilamuta menambahkan lagi satu pasal. Karena Darwis sudah melecehkan Lembaga Peradilan. Karena sudah terjadi di depan hakim, tidak perlu lagi dakwaan dan tuntutan, langsung hakim memvonis Darwis,” imbaunya.

Tak hanya lembaga hukum, lembaga adat Boalemo pun pernah Darwis lecehkan. Olehnya itu, menurut Suwitno, masyarakat Boalemo tidak bisa menerima lagi sikap arogan dan egoisme dari bupati seperti Darwis Moridu.

“Segera semua (rakyat Boalemo) menganjurkan (mendesak) Darwis untuk segera mundur dari jabatanya, sebelum dia (Darwis) dan terutama masyarakat Boalemo akan lebih terhina lagi,“ pungkas Suwitno. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

7,037 views

Next Post

Jaksa Tuntut Bupati Darwis 1 Bulan Penjara dengan 3 Bulan Percobaan

Jum Apr 5 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang kelima kasus dugaan pelanggaran Pemilu, dengan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo), memasuki agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kamis (4/4/2019).