4 Ranperda Kota Gorontalo Ditetapkan, Marten Soroti Perda Soal Sampah

Bagikan dengan:
Wartawan: Alfisahri Pakaya~
Editor: AMS

DM1.CO.ID, GORONTALO: Dalam rangka menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas usul inisiatif eksekutif bersama legislatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melaksanakan rapat paripurna tingkat II di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Senin (07/08/2017).

Pada rapat paripurna tersebut, keempat Ranperda itu telah disampaikan menjadi ketetapan akhir, yang kesemuanya adalah sebagai upaya untuk terus-menerus dan proaktif menjalankan pembangunan Kota Gorontalo.

Dalam rapat Paripurna itu, Walikota Gorontalo Marten Taha nampak lebih tertarik menyoroti dan memberi tanggapan kepada sebuah Ranperda yang telah ditetapkan sebagai Perda tersebut. Yakni tentang tata kelola sampah dan parkir.

Menurut Walikota Marten Taha, pengelolaan sampah perlu diprioritaskan. Sebab masalah sampah adalah masalah sosial yang perlu diatasi dan dikurangi lewat Perda.

Dijelaskannya, untuk menciptakan tata kelola sampah yang teratur, maka sangat penting adanya sinergi dan partisipasi dari masyarakat dengan pemerintah Kota Gorontalo dalam pengelolaan sampah, begitu pun sebaliknya.

Ia menyebutkan pentingnya pengelolaan sampah. Sebab, kota yang baik dalam mengelola sampah adalah kota yang dapat mengurangi pembuangan sampah di tempat sampah.

Sejauh ini, dalam pengelolaan dan penanganan sampah, Pemkot Gorontalo sudah menerapkan berbagai upaya. Di antaranya bank sampah di setiap kelurahan, dan “pasukan kuning”. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung tata kelola sampah dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan asri. Dan dari upaya tersebut membuat Kota Gorontalo berhasil meraih Adipura Tahun 2017.

Pada kesimpulannya, Walikota Marten Taha meminta kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penuh semua Perda sebagai wujud kerja bersama membangun Kota Gorontalo. (k17/DM1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,850 views

Next Post

Perda Parkir Kota Gorontalo Resmi Diberlakukan

Sel Agu 8 , 2017
Wartawan: Alfisahri Pakaya~ Editor: AMS DM1.CO.ID, GORONTALO: DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo secara resmi telah menetapkan 4 buah Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna tingkat II, di Aula DDPRD Kota Gorontalo, Senin (07/08/2017). Salah satu Perda tersebut adalah mengenai pengelolaan parkir.