Wabup Gorontalo Fadli Hasan Akhirnya Resmi Dicopot

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Sudah melalui hak angket, dengar pendapat DPRD Kabupaten Gorontalo, hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), dan akhirnya terbitlah Surat Keputusan (SK) pemberhentian Fadly Hasan, ST dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.75-409 tahun 2018 tanggal 12 Maret tentang pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo, itu dilangsungkan di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Jumat malam (16/03/2018).

Dengan surat itulah, Fadli Hasan dinyatakan resmi dicopot dari jabatannya selaku Wakil Bupati Gorontalo oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Fadli dinyatakan terbukti meminta komisi dalam proyek peninjauan kembali tata ruang wilayah. Dan atas tindakannya tersebut, Fadli pun dimakzulkan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo, pada 22 September 2017. Dua bulan kemudian, keputusan tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 03 P/KHS/2017.

“Perlu saya sampaikan kami mengundang bapak ibu sekalian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pak bupati, pimpinan dan DPRD dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang. Saya akan menyerahkan SK pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo yang kami terima kemarin saat berada di Jakarta,” ujar Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Sabtu (17/03/2018).

Gubernur Rusli Habibie menegaskan, SK tersebut hendaknya segera dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Pemerintah provinsi, menurut Gubernur Rusli, hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Olehnya itu, Rusli pun berharap agar kondisi perpolitikan di Gorontalo tetap terjaga, dan semua pihak tetap bijak dalam menyikapi pemberhentian tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Rusli Habibie membeberkan bahwa dirinya sudah menghubungi Zainuddin Hasan (ayah Fadli Hasan), yang saat ini sedang umroh. “Beliau sangat legowo dan berkata pada saya menyerahkan semua keputusan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Rusli.

Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim yang turut hadir pada penyerahan SK pemberhentian Fadli, berharap dengan keluarnya surat keputusan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Idris Rahim menyebutkan, masa kepemimpinan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, masih tersisa lebih kurang tiga tahun lagi. “Saya berharap proses penggantian wabup segera diproses sesuai dengan mekanisme. Jangan sampai tertunda-tunda hingga periode pemerintahan ini selesai posisi wabup tidak terisi. Ini tentu saja akan menggangu jalannya pemerintahan,” imbau Idris.

Sebagaimana diketahui, pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan, berawal dari adanya laporan salah satu warga bernama Arfan Akurama ke DPRD Kabupaten Gorontalo, yakni terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo. Fadli diduga meminta bagian (jatah) sebesar 30 persen dari nilai proyek. (lj-dsb/vit-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,010 views

Next Post

Program MCK Terus Berlanjut, Kades Barakati Targetkan “SORGA”

Ming Mar 18 , 2018
Wartawan : Safril Editor : Vita Pakai DM1.CO.ID, GORONTALO: Desa memiliki kewajiban dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Potret masyarakat yang rendah ekonomi memiliki tata ruang yang kumuh membuat mereka kurang menyadari arti penting dari fungsi MCK.